Untuk lokasi pelepasliaran kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi tidak sembarangan lepas
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 115.860 benih bening lobster yang merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

"Alhamdulillah, Rabu pagi kita lepasliarkan benih bening lobster hasil penggerebekan rekan-rekan Polrestabes Palembang," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang Yoyok Fibrianto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.

Yoyok memaparkan bahwa kegiatan pelepasliaran 115.860 benih lobster sitaan tersebut dilakukan di kawasan perairan Pesawaran, Provinsi Lampung.

Pesisir Pesawaran, ujar dia, dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) lantaran dianggap sesuai dengan habitat benur.

Selain itu, Yoyok mengungkapkan pula bahwa benih bening lobster tersebut terdiri dari 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara.

"Untuk lokasi pelepasliaran kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi tidak sembarangan lepas," jelas Yoyok.

Benur-benur ini merupakan hasil penggerebekan Polrestabes Palembang di tempat penampungan benih bening lobster di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang. Dalam hal ini, aparat kepolisian menangkap 24 orang terduga pelaku dan menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

"Ini bukti bahwa penindakan terhadap kejahatan sumber daya perikanan, terutama lobster tidak kendor, dan ini bukti bahwa kita dan kepolisian kian solid," kata Yoyok.

Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan agar para pelaku mengurungkan niat menyelundupkan benih bening lobster. Merujuk Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup benih bening lobster bisa dipidana hingga 8 tahun.

"Lagi-lagi kami peringatkan, penyelundupan benih bisa dipidana 8 tahun, jadi jangan macam-macam," tegas Yoyok.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri, sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur, apalagi diselundupkan.

Baca juga: Dalam dua tahun Bea Cukai Batam selamatkan 55.526 benih lobster
Baca juga: 466 ribu benih lobster tangkapan TNI AL dilepas di Perairan Kepri
Baca juga: KKP-TNI AL sinergi berantas penyelundupan benih lobster di Batam

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022