aktivitas perjalanan dihimbau untuk menerapkan tindakan pengamanan biosecurity
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah membuat aturan lalu lintas hewan ternak di tengah wabah.

Wiku dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Kamis (7/7) malam, mengatakan aturan tersebut mensyaratkan lalu lintas hewan ternak tentang PMK dan produknya sebelum melakukan perjalanan maka hewan dan produknya wajib dikarantina 14 hari, dimana jika bergejala maka wajib dites.

"Jika hasil positif maka penanganan selanjutnya ditentukan dari zonasi masing-masing kabupaten/kota, yaitu kabupaten/kota hijau dimusnahkan, kabupaten/kota zona kuning pemotongan bersyarat, kabupaten/kota merah pemotongan bersyarat dan isolasi sesuai kondisi hewan," ujar Wiku.

Sementara itu, di Provinsi Bali tidak diperbolehkan keluar masuk hewan, dan di provinsi Nusa Tenggara Timur serta Sulawesi Selatan, maka tidak diperbolehkan masuk.

"Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat, maka tidak diperbolehkan keluar khususnya untuk daerah yang merah," kata Wiku.

Baca juga: Satgas PMK: Peternak jalankan "testing" dan karantina hewan ternak
Baca juga: Pemkot Jaksel gencarkan edukasi PMK ke penampungan hewan kurban

Khusus produk hewan impor, maka diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona atau daerah dengan ketentuan memiliki dokumen karantina.

Wiku mengatakan secara spesifik, lalu lintas hewan dan penduduknya akan mengikuti mekanisme sesuai surat edaran Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yaitu berlaku di seluruh pelabuhan dan atau bandara di Indonesia yaitu antarpulau.

Perjalanan dari pulau yang Kabupaten/Kota zona hijau diperkenankan masuk ke Kabupaten/Kota di pulau zona hijau dan merah dengan syarat adanya proses disinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi barang petugas dan peternak di pintu masuk.

Selanjutnya adalah perjalanan dari pulau yang Kabupaten/Kota zona merah, dilarang masuk ke Kabupaten/Kota di pulau berzona hijau.

Perjalanan dari pulau dan Kabupaten/Kota zona merah diperkenankan bersyarat masuk ke Kabupaten/Kota di pulau berzona merah, dengan syarat biosecurity ketat bagi peternakan alat transportasi barang peternak dan dapat menunjukkan hasil ELISA NSP atau RT PCR, maupun SKKH atau SP.

Baca juga: Satgas PMK minta Pemda pastikan kasus PMK dimasukkan dalam iSIKHNAS
Baca juga: Vaksinasi antisipasi PMK di Jateng capai 62 persen

Kedua, berlaku di pos pemeriksaan lalu lintas antara Kabupaten/Kota khusus hewan dan produk hewan yaitu karkas, daging segar, jeroan, kepala dan lain-lain. Kemudian pada prinsipnya lalu lintas hewan dapat dilakukan dengan memperhatikan status zonasi.

"Secara umum setiap aktivitas perjalanan dihimbau untuk menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang ketat dan dokumen bukti kesehatan sehingga hewan yang ada dipastikan benar-benar sehat,

Dari Kabupaten/Kota berzona hijau diperkenankan baik hewan maupun produknya untuk memasuki Kabupaten zona hijau dan kuning.

Dari Kabupaten/Kota zona hijau diperkenankan baik hewan dengan tujuan dipotong dan produknya untuk memasuki Kabupaten/Kota zona merah, dan dari Kabupaten/Kota zona kuning diperkenankan baik hewan maupun produknya memasuki zona kuning dan diperkenankan hanya untuk produk hewan ke zona merah.

Baca juga: Universitas Syiah Kuala turunkan Tim SPPHK pastikan hewan kurban sehat
Baca juga: Pemkab Sumenep sarankan penyembelihan kurban digelar di RPH

Dari Kabupaten/Kota zona merah diperkenankan untuk produk hewan masuk ke Kabupaten/Kota zona merah dengan syarat mampu menunjukkan dokumen bukti kesehatan dan upaya tindakan biosecurity ketat.

Khusus untuk susu segar, diberlakukan tambahan persyaratan yaitu mengikuti standar dari World Animal Health Organization atau WOAH yakni dari Kabupaten/Kota berzona hijau diperkenankan untuk menuju seluruh zona, dan dari kabupaten kota berwarna kuning menuju Kabupaten/Kota zona kuning dan merah. Namun tidak diperkenankan menuju Kabupaten/Kota zona hijau.

Dari Kabupaten Kota zona merah diperkenankan menuju Kabupaten/Kota zona merah.

"Khusus bagi pengelola tempat pengolahan hewan rentan dan pemerah susu wajib menjalankan tindakan pengamanan biosecurity yaitu melakukan pemotongan bersyarat peserta pemantauan jika menemukan gejala klinis pada hewan rentan PMK, berikutnya melakukan upaya pembersihan lokasi dan alat-alat lainnya yang digunakan sebelum dan sesudah proses pengolahan," kata Wiku.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan karkas dan jeroan hewan ternak setelah pengolahan, dan membuang hasil limbah pengolahan hewan rentan PMK pada tempat khusus untuk memastikan tidak mencemari lingkungan. Secara rinci termasuk alat dan bahan yang direkomendasikan tertera dalam Surat Edaran Satgas Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Tiga provinsi dilaporkan seluruh wilayahnya terinfeksi PMK

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022