Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa bidang hukum mewarnai pemberitaan nasional Kamis (7/7) kemarin, mulai dari Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tentang presidential threshold hingga legalisasi ganja medis.

Berikut lima berita hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA:

1. MK tolak gugatan DPD dan PBB terkait "presidential threshold"
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

2. Ketua MUI: Kami mendorong pembersihan ACT tapi jangan dimatikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi mendukung upaya pembersihan di internal Aksi Cepat Tanggap (ACT), namun meminta kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan.

Pada acara jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Kamis, dia mengatakan yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.

Selengkapnya di sini

3. PN Surabaya vonis mati pengedar sabu 43,4 kilogram
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis hukuman mati kepada dua terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram pada persidangan di PN Surabaya, Kamis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, membacakan amar putusan.

Selengkapnya di sini

4. Polisi temukan banyak ruang rahasia di Pesantren Shiddiqiyah
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, ketika mencari MSAT, tersangka pencabulan santriwati.

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis.

Selengkapnya di sini

5. Pakar hukum pidana optimistis legalisasi ganja untuk medis terealisasi
Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho optimistis wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis bakal terealisasi di Indonesia.

"Saya melihatnya optimistis karena hukum harus merespons kebutuhan masyarakat," kata Hibnu ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022