Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Pertamina (Persero) Bayu Satria Irawan untuk mendalami perihal tahapan teknis dilaksanakannya jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

KPK memeriksa Bayu sebagai sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/7), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.

Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto sebagai saksi pada Kamis (30/6). Tim penyidik mengonfirmasi saksi tersebut terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Selain itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Baca juga: KPK amankan dokumen dugaan korupsi pengadaan gas alam cair Pertamina
Baca juga: KPK masih bekerja terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG Pertamina

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022