Jakarta (ANTARA) - Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) RI Abetnego Tarigan menyatakan bahwa pencanangan revitalisasi Lapangan Merdeka di Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai bukti kepedulian pemerintah dalam mendengarkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat.

Menurut Abetnego, KSP sebelumnya mengetahui bahwa rencana revitalisasi Lapangan Merdeka sempat terkendala masalah kontrak perusahaan swasta.

Fakta itu didapatkan ketika KSP menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan pada 18 Juni 2021 yang melaporkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, Lapangan Merdeka justru dikapling untuk kepentingan usaha perdagangan.

"Dari audiensi itu, tim budaya Kedeputian II KSP kemudian menggelar rakor dengan kementerian lembaga terkait, yang ditindaklanjuti dengan monitoring dan verifikasi lapangan ke Kota Medan pada akhir Oktober 2021," kata Abetnego dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KSP dorong percepatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

Dari hasil verifikasi lapangan tersebut, menurut Abetnego tim KSP merumuskan sejumlah rekomendasi terkait percepatan revitalisasi Lapangan Merdeka.

KSP mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya dengan tetap menjaga keaslian bangunan dan aspek kebudayaan.

KSP juga merekomendasikan revitalisasi Lapangan Merdeka didesain dengan konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Upaya debtottlenecking KSP ini mendapat respon cepat dari Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya pada 28 Oktober 2021. Dan kemarin dikuatkan dengan pencanangan revitalisasi yang dilakukan langsung oleh Presiden," ujar Abetnego.

Abetnego menegaskan bahwa Lapangan Merdeka bukan sekadar simbol perjalanan sejarah dan budaya, tetapi juga merepresentasikan masa depan kota Medan yang selaras dengan dinamika zaman.

Ia mengapresiasi Pemkot Medan yang mengangkat konsep pelestarian ruang kota bersejarah dan dinamika rancang kota kontemporer dalam merevitalisasi Lapangan Merdeka.

"Di samping mewujudkan pembangunan berkelanjutan, Pemkot Medan juga telah menjalankan amanah Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo pada Kamis (7/7) secara resmi mencanangkan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sumatera Utara.

Revitalisasi Lapangan Merdeka menjadi salah satu upaya Kota Medan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, bahwa salah satu bagian yang direvitalisasi adalah pendopo yang akan dibuat menjadi panggung rakyat.

Selain itu, Lapangan Merdeka juga akan diintegrasikan dengan stasiun kereta api untuk mendukung pembangunan kawasan rendah karbon dan memperkuat potensinya sebagai transit hub dan transit oriented development (TOD).

Baca juga: Presiden canangkan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan agar capai SDGs

Baca juga: Kantor Staf Presiden dukung revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

Baca juga: KSP terus kawal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

 

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022