Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat.

Selain itu, pihak Kejagung juga mempertimbangkan tersangka yang belum pernah dihukum dan/atau baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga diberikan bagi perkara yang ancaman pidana denda atau penjara yang tidak lebih dari lima tahun.

Lebih lanjut, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," ujarnya pula.

Alasan lain yang melatarbelakangi persetujuan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka dan korban yang setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat yang merespons positif.

"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Sumedana.

Adapun empat berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka Abdul Fakri Als Abah bin Sakmal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan tersangka Haris Wiangga bin Ciwang dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian, tersangka Andri Ramdani bin (Alm) Enan Saputra dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan tersangka Yanuarius Yogi dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Baca juga: Kemenkumham: Lima prinsip pemasyarakatan sejalan keadilan restoratif
Baca juga: MA ingatkan keadilan restoratif harus kedepankan prinsip kehati-hatian

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022