Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim mendukung langkah Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, terkait dugaan kekerasan seksual oleh salah satu pengurus terhadap santriwati di lembaga pendidikan tersebut.

"Saya mengapresiasi dan mendukung Kemenag yang bertindak cepat mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, terkait dugaan tindakan kejahatan seksual dan menghalang-halangi upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, yang dilakukan anak dan pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah," kata Luqman di Jakarta, Jumat.

Dia menilai ketegasan Kemenag memberikan kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia, yang sering terkendala pihak-pihak mengatasnamakan dan memakai simbol atau institusi keagamaan.

Menurut dia, tindakan tegas Kemenag itu juga harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan berbasis agama di bawah Kemenag untuk terus meningkatkan berbagai upaya mencegah tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel di institusinya.

Baca juga: Polisi menetapkan lima tersangka simpatisan MSAT

Luqman juga meminta orang tua para santri Ponpes Shiddiqiyyah mendukung penuh langkah-langkah lanjutan yang dilakukan Kemenag guna memastikan seluruh santri lembaga pendidikan itu mendapat akses untuk melanjutkan pendidikan.

"Sehingga, para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang," tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta semua pihak tidak menggeneralisasi tindak kejahatan seksual, seperti yang diduga dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, pada pesantren-pesantren lain. Tugas semua pihak adalah membantu proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan.

Baca juga: Tersangka asusila MSAT terancam 12 tahun penjara

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, karena dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus, yakni MSAT, terhadap santriwati di pesantren itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Tindakan tegas itu diambil karena tersangka MSAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Baca juga: Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Baca juga: MSAT menghuni ruangan isolasi Rutan Medaeng Sidoarjo Jatim

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022