Makassar (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Mochammad Muhidin, menyatakan pihaknya segera membuka layanan kunjungan tatap muka terbatas kepada seluruh tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mulai 12 Juli 2022, setelah dua tahun ditiadakan karena pandemi COVID-19

"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan. Kami dan jajaran memberikan penjelasan kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah dua kali dalam sebulan," kata Muhidin di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Baca juga: Ditjenpas izinkan masyarakat jenguk warga binaan secara tatap muka

Kebijakan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada Seluruh WBP.

Ia menjelaskan, jadwal kunjungan tersebut diterapkan menggunakan pola genap dan ganjil berdasarkan blok hunian dari warga binaan. Pihaknya meminta warga binaan menginformasikan kepada keluarga masing-masing terkait aturan tersebut.

Selain itu, juga diinformasikan ke publik melalui website dan media sosial Rutan Makassar serta sosialisasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah menambahkan, layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengunjung yang akan membesuk keluarganya.

Darman menyebutkan, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal tiga orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.

“Setiap pengunjung wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan. Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas," paparnya menegaskan.

Selain syarat itu, syarat lainnya pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.

"Jadi, setiap pengunjung sebelum masuk area kunjungan, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi di loket kunjungan. Untuk anak di bawah 10 tahun, boleh tidak menunjukkan kartu vaksinnya," ujar dia menjelaskan.

Baca juga: 33 warga binaan LP Perempuan Bandarlampung ikuti ujian paket A-C
Baca juga: Kemenkumham: Sepertiga warga binaan di Sultra terjerat kasus narkoba
Baca juga: Warga binaan perempuan dapat pembinaan keterampilan dari lapas

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022