Tanjungpinang (ANTARA) - Relawan COVID-19 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meminta Satgas Penanganan COVID-19 untuk meninjau kembali aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Koordinator Relawan COVID-19 Tanjungpinang Rudy Chua, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.21/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang mewajibkan tes antigen atau PCR bagi warga yang belum vaksinasi ketiga sebagai syarat melakukan perjalanan ke daerah lain.

Dalam waktu bersamaan Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Bagi warga Batam, Bintan dan Tanjungpinang yang ingin ke Singapura tidak wajib tes antigen, meskipun belum vaksinasi ketiga.

"Begitu pula bagi wisatawan asal Singapura yang ingin melakukan perjalanan ke Tanjungpinang, Batam dan Bintan tidak wajib antigen, meski belum vaksinasi ketiga," kata anggota Komisi II DPRD Kepri itu.

Baca juga: Pemerintah menerapkan relaksasi bagi PPDN vaksinasi lengkap

Baca juga: Petugas gabungan Bali putar balik PPDN tak bawa KTP saat arus balik


Rudy berpendapat peraturan itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena melahirkan kesan seolah-olah memperberat warga Indonesia yang melakukan perjalanan di dalam negeri.

"Peraturan itu berlaku mulai 17 Juli 2022. Setelah berlaku, warga yang belum vaksinasi kedua dan ketiga wajib antigen, sementara yang belum vaksinasi pertama wajib tes PCR walaupun hanya menyeberang dari Tanjungpinang ke Batam," ujarnya.

Seandainya niat Satgas Penanganan COVID-19 ingin meningkatkan capaian vaksinasi penguat atau dosis ketiga (booster), semestinya tidak ada perbedaan aturan atau perlakuan antara pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, seperti yang dilakukan Pemerintah Malaysia sampai sekarang.

"Masuk Malaysia wajib sudah vaksinasi ketiga. Jika belum, wajib tes PCR," katanya.

Bila pertimbangan Satgas Penanganan COVID-19 untuk kepentingan pencegahan penularan COVID-19, menurut dia WHO menetapkan vaksinasi dosis kedua dianggap sudah lengkap sebagai syarat perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

"Kami berharap di masa new normal ini sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah secara nasional, yang baru empat bulan terakhir mulai bangkit," tuturnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengemukakan aspirasi yang disampaikan oleh Rudy Chua dan pihak lainnya akan dilanjutkan ke Satgas Penanganan COVID-19.

"Peraturan yang diproduksi Satgas Penanganan COVID-19 tentu untuk kepentingan bangsa dan negara. Poin terpenting dalam peraturan itu salah satunya adalah meningkatkan capaian vaksinasi booster. Saat ini capaian vaksin penguat di Kepri 47 persen dari 1,3 juta orang," ujarnya.*

Baca juga: Pelaku mudik yang telah divaksinasi dosis ketiga tidak perlu testing

Baca juga: Satgas: PPDN sudah vaksin ketiga tidak perlu tes COVID-19 saat mudik

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022