Mereka ingin mencari nama dan mereka juga kadang ada tantangan dari luar
Jakarta (ANTARA) - Kartu Jakarta Pintar (KJP) sejumlah anak yang tergabung dalam kelompok tawuran "Warjun 208" di Pademangan, Jakarta Utara, terancam dicabut.

Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Happy Saputra mengatakan, ada 35 dari 40 anak yang hanya ikut-ikutan menjadi bagian di kelompok tawuran itu.

Tapi ke-40 anak tersebut sama-sama perlu diberikan sanksi untuk membuat mereka menyadari kesalahan perbuatannya.

"Kemudian terhadap 40 anak ini, kami langsung buat surat rekomendasi mereka agar KJP-nya dicabut," kata Happy di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu.

Selain itu, 35 dari 40 anak tersebut akan diserahkan ke Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut di panti sosial agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Empat anak pelaku tawuran di Jakarta Utara dikirim ke panti sosial

Polsek Pademangan juga sudah mengidentifikasi sekitar lima orang dari 40 anak berperan menjadi dalang atau provokator. Mereka akan mendekam dulu di Polsek Pademangan selama beberapa pekan untuk menerima hukuman.

Hukuman yang akan diberikan, yaitu hukuman untuk piket membersihkan Markas Polsek Pademangan setiap hari dan melakukan olah raga rutin bersama Kapolsek.

"Itu akan dikenakan hukuman di Polsek untuk beberapa minggu ke depan. Jadi untuk memberikan efek jera, kami akan memberikan hukuman piket dan olah raga rutin ke anak-anak tersebut," kata Happy.

Happy mengatakan, 40 anak yang tergabung dalam "Warjun 208" itu diduga hendak melakukan tawuran di wilayah hukum Polsek Pademangan. Kepolisian langsung menindak pelanggar ketertiban umum tersebut melalui upaya hukum preventif pada Sabtu.

"Jadi inilah geng anak-anak yang mereka itu merasa bahwa ini adalah geng hebat. Mereka ingin menunjukkan eksistensi diri mereka," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap remaja hendak tawuran bawa senjata tajam di Pademangan

Menurut Kapolsek, memang motivasi mereka melakukan tawuran karena ingin eksis. "Mereka ingin mencari nama dan mereka juga kadang ada tantangan dari luar," kata Happy.

Happy mengatakan, 40 anak itu memang belum sampai melakukan tawuran sebab personel Polsek Pademangan berhasil mencegah pada hulu perbuatan kriminal tersebut.

"Kami melakukan intervensi di awal. Jadi sebelum itu terjadi, di hulunya kami sudah melakukan upaya pencegahan," kata Happy.

Tindakan pertama di sepanjang Jalan Pasar Nalo, RW12 Pademangan Barat, polisi menemukan sekitar 24 anak berkumpul dan meminum-minuman beralkohol.

Pada telepon seluler (ponsel) mereka, polisi pun mendapati adanya pembicaraan untuk rencana melakukan tawuran. Di kun-akun Instagram mereka pun sudah terafiliasi dengan akun-akun yang biasa melakukan tawuran berdasarkan hasil patroli siber personel Polsek Pademangan.

Baca juga: Dinas Pendidikan cabut KJP pelajar terlibat tawuran di Daan Mogot

Kedua, di Jalan Budi Mulia, Pademangan, itu juga sama. Berdasarkan informasi dari warga, anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) dan dari keluarga besar putra-putri Polri bahwa di lokasi tersebut terdapat segerombolan anak-anak yang berniat melakukan tawuran.

"Upaya pencegahan ini terwujud berkat adanya upaya warga-warga, pihak-pihak yang selama ini terus bekerja sama dengan Polsek Pademangan," kata Happy.

Dari hasil dua tangkapan Jepolisian pada Sabtu itu, kemudian disaring beberapa anak yang tidak terafiliasi kelompok tawuran selama pemeriksaan lanjutan di Markas Polsek Pademangan. Hanya tersisa 40 orang yang dipastikan terafiliasi dengan "Warjun 208".

"Kami sita semua ponsel yang ada di sini dan mereka sudah terafiliasi nama-nama gengnya mereka. Jadi di sini ada geng namanya adalah 'Warjun 208'," kata Happy.

Happy mengimbau kepada seluruh warga Jakarta Utara, khususnya di wilayah Pademangan agar menandai nama komplotan tersebut.

"Jika warga mengetahui informasi terkait aktivitas komplotan ini, segera mengantisipasi dan melaporkan pada kami," kata Happy.
Baca juga: Pelaku tawuran terancam dicabut kepesertaan BPJS dan KJP

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022