Timika, Papua (ANTARA News) - Sejumlah perusahaan swasta yang merupakan perusahaan kontraktor di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kabupaten Mimika, Papua sejak akhir Desember lalu mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Menurut data yang dihimpun ANTARA di Timika, Senin, perusahaan-perusahaan yang telah mem-PHK karyawannya tersebut seperti PT Pangansari Mitra Industri Ternak (PMIT), PT Pontil Indonesia, PT Sandvic serta PTFI sendiri. Total karyawan yang di-PHK sudah mencapai ratusan orang, dengan perincian PT PMIT 42 orang, PT Pontil 103 orang, PT Sandvic 15 orang dan PTFI 75 orang.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (DPC FSP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Agus Kreey SSos kepada ANTARA di Timika, Senin mengatakan keputusan mem-PHK ratusan karyawan tersebut merupakan dampak dari krisis ekonomi global.

Sehubungan dengan itu, DPC SPSI Mimika akan menyurati Pemerintah dan DPRD Mimika, Dinas Permukiman dan Tenaga Kerja (Diskimnaker) serta perusahaan yang mem-PHK karyawannya guna mencari solusi untuk meminimalisir kasus PHK karyawan.

Menurut Kreey, keputusan melakukan PHK karyawan merupakan alternatif terakhir jika memang kondisi perusahaan sudah tidak mungkin lagi mempekerjakan karyawan karena dilanda krisis keuangan. Namun demikian, proses PHK karyawan harus memenuhi ketentuan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tahun 2004 dan pasal 151 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Masih menurut Kreey, DPC SPSI Mimika juga akan memberikan sejumlah solusi untuk menghindari terjadinya PHK karyawan seperti melakukan efisiensi material cost sebelum melakukan efisiensi manpower cost. Solusi lainnya berupa menawarkan schedule kerja dan pengurangan jam kerja.

Sementara itu PT PMIT pada akhir Desember lalu telah mem-PHK 42 orang karyawannya dari total karyawan sebanyak lebih dari 100 orang. Perusahaan yang menangani pemotongan ternak sapi untuk dipasok ke PT Pangansari Utama itu telah memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK dengan total lebih dari Rp 1 miliar.

Kondisi serupa dialami PT Pontil Indonesia yang terpaksa memberhentikan 103 karyawan dari total 300 orang karyawannya yang berstatus Karyawan Kontrak Waktu Tertentu (KKWT). PT Pontil Indonesia merupakan kontraktor PTFI yang menangani pekerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang bawah tanah (underground).

Human and Industrial Relations PT Pontil Indonesia, Boy Santoso mengatakan perusahaannya telah membayarkan pesangon seluruh karyawan yang terkena PHK dengan total dana pesangon yang dibayarkan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK bervariasi disesuikan dengan masa kerja yang bersangkutan dengan kisaran minimal Rp 25 juta.

Menurut informasi yang dihimpun ANTARA di Timika, kasus PHK karyawan perusahaan kontraktor di lingkungan PTFI di Kabupaten Mimika, Papua akan terus berlangsung selama tahun 2009 seiring dengan krisis ekonomi global yang memicu anjloknya harga tembaga di pasaran dunia. Sejumlah perusahaan yang berencana melakukan pengurangan karyawannya seperti PT Redpat, PT Srikandi, PT Pangansari Utama dan lainnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009