Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta Pemerintah mengirimkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan setelah yang bersangkutan menyatakan mundur sebagai anggota KPK.

Adies Kadir di Jakarta, Senin, menjelaskan nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Jadi, Pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR tetap harus melalui DPR, kemudian kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Adies.

Dia menilai Presiden Joko Widodo dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) wakil ketua KPK sambil menunggu proses penunjukan disetujui DPR secara resmi sebagai pengganti Lili.

Adies menjelaskan tidak ada batas waktu penugasan bagi Plt. pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden, karena mekanisme penetapan pimpinan KPK bergantung kapan Pemerintah mengirimkan nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Baca juga: Dewas KPK nyatakan sidang etik Lili Pintauli gugur

Keanggotaan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri akan berakhir September 2023, tambahnya, sehingga masih ada satu tahun bagi pengganti Lili untuk bertugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Keanggotaan KPK ini berakhir September 2023, masih ada setahun lebih. Kalau Plt. ditunjuk, lalu proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt. seterusnya," jelasnya.

Adies mengatakan Komisi III DPR menyerahkan keputusan kepada Presiden Joko Widodo apakah mengirimkan usulan nama ke DPR atau cukup menunjuk Plt. hingga 2023. Namun, dia meyakini Pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Setneg: Presiden Jokowi terima surat pengunduran diri Lili Pintauli

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini di Jakarta, Senin.

Penerbitan Keppres pemberhentian Lili tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam Pasal 33 UU KPK menjelaskan apabila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.

Baca juga: KPK tetap berkomitmen berantas korupsi setelah Lili Pintauli mundur
 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022