Mataram, Nusa Tenggara Barat (ANTARA) - Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan kasus positif COVID-19 di Indonesia mengalami tambahan sebanyak 1.681 orang pada Senin sehingga jumlah keseluruhan mencapai 6.112.986 orang hingga saat ini.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 yang diterima di Jakarta, Senin, DKI Jakarta menyumbang tambahan kasus positif COVID-19 terbanyak, yakni 812 orang.

Kemudian, diikuti dengan Jawa Barat (306), Banten (249), Jawa Timur (98), Bali (74), dan Jawa Tengah (31).

Sedangkan kasus sembuh COVID-19 di Indonesia bertambah 1.866 orang sehingga total hingga sekarang ini mencapai 5.935.845 orang.

Tambahan kasus sembuh COVID-19 paling banyak berasal dari DKI Jakarta (1.164), yang diikuti oleh Jawa Barat (233), Jawa Timur (135), Jawa Tengah (107), Banten (76), dan Bali (64).

Baca juga: Menkes perkirakan puncak BA.4 dan BA.5 maksimum 25.000 kasus per hari

Baca juga: Satgas: Vaksin masih efektif lindungi tubuh dari varian baru


Sementara itu, secara nasional ada tujuh kasus meninggal akibat COVID-19 di Indonesia pada hari Senin sehingga total menjadi 156.798 orang hingga saat ini.

Tujuh kasus meninggal akibat COVID-19 tersebut berasal dari DKI Jakarta sebanyak empat orang, serta masing-masing satu kasus dari Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Maluku.

Dengan demikian, kasus aktif di Indonesia berkurang sebanyak 192 orang sehingga jumlah keseluruhan hingga sekarang ini menjadi 20.343 orang.

Satgas juga melaporkan sebanyak 3.398 orang menjadi suspek COVID-19, dan 71.095 spesimen telah diperiksa per hari ini.

Satgas mengimbau masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Baca juga: Epidemiolog Unsoed: Antisipasi varian baru COVID-19 dengan taat prokes

Baca juga: Level PPKM sejumlah daerah kembali naik atasi varian BA.4-BA.5

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022