Forum di Bali ini akan menjadi wadah untuk mengkomunikasikan pelaksanaan atau perkembangan kaji ulang G20/OECD Principles of Corporate Governance kepada para delegasi negara G20, anggota OECD
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menyelenggarakan acara the G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai salah satu side events dari Pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting) di Bali pada 14 Juli 2022 mendatang.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan penyelenggaraan acara ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia.

"The G20/OECD Corporate Governance Forum di Bali ini akan menjadi wadah untuk mengkomunikasikan pelaksanaan atau perkembangan kaji ulang G20/OECD Principles of Corporate Governance kepada para delegasi negara G20, anggota OECD, anggota Financial Stability Board (FSB), dan para pemangku kepentingan lainnya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa.

Forum G20 dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) itu nantinya akan dihadiri oleh beberapa pejabat negara seperti Ketua Dewan Komisioner OJK, jajaran Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Wakil Menteri Kementerian BUMN, Menteri Keuangan Jepang, Wakil Menteri Keuangan Jepang dan Secretary General OECD, anggota OECD, delegasi negara G20, organisasi internasional, representasi perusahaan, dan asosiasi usaha di Indonesia.

Adapun G20/OECD Principles of Corporate Governance (G20/OECD CG Principles) adalah standar internasional terkait tata kelola perusahaan yang diakui oleh pemimpin negara G20 sejak tahun 2015.

G20/OECD CG Principles telah digunakan para pembuat kebijakan untuk membantu pelaksanaan evaluasi serta pengembangan kebijakan dan pengaturan terkait tata kelola perusahaan.

OECD Corporate Governance pun menjadi acuan FSB yang menggunakan prinsip tersebut sebagai salah satu standar utama untuk sistem keuangan yang sehat dan memberikan dasar dalam komponen penilaian tata kelola perusahaan pada Laporan Ketaatan Standar dan Kode Bank Dunia (Reports on the Observance of Standards and Codes of the World Bank).

Selain itu, G20/OECD CG Principles juga menyediakan panduan terkait peran Bursa Efek, investor, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya, yang memiliki peran dalam pengembangan tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam pertemuan the G20 Summit di Roma, 30-31 Oktober 2021 lalu, jajaran pemimpin negara anggota G20 mendukung keputusan untuk melakukan kaji ulang G20/OECD CG Principles, yang juga termuat dalam komunike G20.

Dalam pertemuan dimaksud, para pemimpin negara anggota G20 meyakini pentingnya framework tata kelola perusahaan yang baik dan peran pasar modal yang optimal untuk mendukung pemulihan dari krisis COVID-19, dan menantikan untuk dilakukannya kaji ulang atas G20/OECD Principles of Corporate Governance.

Inisiatif tersebut juga didukung oleh keyakinan bahwa pemulihan yang optimal dari krisis COVID-19 membutuhkan fungsi pasar modal yang baik, yang dapat mengalokasikan sumber daya keuangan yang substansial untuk investasi jangka panjang dan penyesuaian pengaturan serta praktik tata kelola perusahaan dalam situasi dan kondisi pasca krisis COVID-19, termasuk adanya perhatian pada perubahan iklim, risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), perubahan kepemilikan perusahaan, digitalisasi, dan perkembangan pasar modal.

Pelaksanaan kaji ulang G20/OECD CG Principles telah dimulai sejak November 2021, dengan tujuan agar pelaksanaan kajian tersebut dapat diselesaikan dan dipresentasikan kepada para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara G20 untuk mendapatkan endorsement and agreement pada transmisi G20 Leader’s Summit tahun 2023.

Dalam pencapaian tujuan tersebut, menurut Anto, posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 menjadi penting untuk memastikan proses kaji ulang CG Principles tetap terjaga, sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan yang diharapkan sebelumnya.

"Selain itu, peran penting Indonesia juga tercermin melalui peran Otoritas Jasa Keuangan di dalam keanggotaan OECD yaitu Participant dalam OECD Corporate Governance Committee, dan Associate dalam diskusi G20/OECD Corporate Governance Principles, khususnya dalam proses kaji ulang dan penyusunan draft revisi Principles dimaksud," katanya.

Baca juga: Cerita perajin bambu dari jualan di trotoar hingga ikut pameran di G20
Baca juga: BI: Desain acuan mata uang digital bank sentral masih belum selesai

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022