Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar acara sosialisasi perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, guna mendorong UMK memiliki legalitas usaha.

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan pemerintah terus mendorong pelaku UMK Perseorangan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

"Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission)  Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB-nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya. Ini sebagai bentuk nyata melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan perizinan berusaha," kata Tina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas pemerintah karena UMK memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Sejak tahun lalu, Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

"Kerja sama dengan BUMN dan perusahaan swasta adalah ikhtiar agar sosialisasi menjadi lebih masif dan tepat sasaran. Besok kami akan mengadakan pemberian NIB kepada 2.500 pelaku UMK perseorangan dan bersyukur sekali Bapak Presiden berkenan hadir langsung di tengah-tengah para pelaku UMK menyerahkan NIB secara simbolis," ungkap Tina Talisa.

Dalam kegiatan sosialisasi bagi pelaku UMK Perseorangan di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, ada dua topik yang diangkat, yaitu mengenai Kemudahan Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta Akses Permodalan untuk Pelaku UMK.

Pekan lalu, yakni pada 6 Juli 2022,Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan kegiatan serupa di Karanganyar, Jawa Tengah, yang melibatkan pelaku usaha se-Solo Raya. Rencananya kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB akan dilaksanakan di 20 daerah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022.

Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus tahun 2021 lalu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.

Baca juga: Kementerian Investasi terbitkan 1,5 juta NIB, 98 persennya mikro-kecil
Baca juga: Erick Thohir: UMKM punya NIB bisa lebih mudah raih pembiayaan
Baca juga: Bahlil akui negara belum maksimal urus UMKM

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022