Jakarta (ANTARA) -
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana perubahan nama jalan di Jakarta jilid kedua.
 
Sosialisasi itu bisa dilakukan dengan memaksimalkan peran wali kota, camat hingga lurah setempat.
 
"Untuk perubahan nama jalan, Pak Anies seharusnya bisa memaksimalkan peran para wali kota, camat dan lurah untuk berkomunikasi dengan warganya terutama dengan jajaran RW dan RT, karena organisasi inilah yang bisa menjangkau masyarakat dan dapat berkomunikasi dengan warganya," kata Kenneth dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
 
Anies, menurut dia, harus belajar dari kondisi sebelumnya saat mantan Menteri Pendidikan itu kurang melibatkan masyarakat dalam rencana penggantian nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Akhirnya ada penolakan dari sesebagian masyarakat terkait kebijakan tersebut.
 
"Jika masyarakat tidak dilibatkan dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak luas, ya pasti mereka akan protes dan melakukan penolakan dan wajar itu," kata anggota Komisi D tersebut.

Baca juga: Perubahan nama jalan, 719 warga Jaktim telah ubah data kependudukan
Baca juga: BPN Jakpus gratiskan pengurusan perubahan nama jalan dalam sertifikat
 
Menurut dia, Anies bisa menggunakan pejabat tingkat kota untuk menjadi perpanjangan tangan agar bisa mendengarkan aspirasi dari warga.
 
Dengan demikian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu yakin polemik pergantian nama jalan akan terhindar dan proses pengambilan keputusan di tingkat provinsi pun akan mendapatkan dukungan penuh masyarakat.
 
"Pak Anies akan lebih bisa memahami dan bisa berdiskusi dengan masyarakat sehingga dapat meminimalisir segala macam persoalan yang akan timbul di kemudian hari," kata dia.
 
Tidak hanya itu, Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini juga mengingatkan adanya pelibatan pihak legislator. Jangan seperti sebelumnya saat Anies tidak mengajak DPRD untuk berdiskusi terkait pergantian nama jalan tersebut.

Baca juga: Ubah nama jalan teguhkan DKI soal perjuangan pahlawan
Baca juga: DKI ganti dokumen administrasi kependudukan 94 KK Pulau Seribu
 
Padahal, ada beragam hal yang harus dibicarakan antara pihak pemprov dengan DPRD yakni masalah aspek hukum administratif pemerintahan serta kajian kebudayaan, historis dan ekonomi.
 
"Pak Anies harus meninjau kembali rencana perubahan nama jalan tahap kedua. Lalu jika ingin meneruskan rencana tersebut, harus melibatkan warga serta komunikasi dengan DPRD DKI," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI tersebut.

Bagaimanapun juga, kata dia, DPRD adalah representasi dari masyarakat. "Jangan nabrak-nabrak aturan yang kemudian sampai menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga DKI," kata dia.
 
Sebelumnya, Anies beserta jajarannya telah mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota menjadi nama tokoh Betawi. Pergantian itu dilakukan secara serentak dan direncanakan kembali dilakukan pada gelombang kedua.
 
Anies memastikan alamat yang tercatat di KTP, KK atau dokumen tanah lainnya masih akan berlaku hingga berakhirnya validitas dokumen.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022