Kota Bogor (ANTARA) - Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Terpadu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor Didong Suherbi menyatakan tidak ada penurunan signifikan jumlah pemotongan hewan kurban di RPH Bubulak pada Idul Adha 1443 Hijriah.

Saat dikonfirmasi ANTARA di Kota Bogor, Rabu, Didong Suherbi mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap RPH Bubulak tidak berubah meskipun ada wabah penyakit mulut dan kuku (PMKA) untuk pemotongan hewan kurban tahun ini.

"Relatif sama, hanya ada selisih sedikit untuk sapi, sementara untuk domba hampir sama dengan tahun lalu. Kalau kambing memang sedikit biasanya. Kalau secara keseluruhan di Kota Bogor mungkin ada penurunan, tapi di luar RPH," kata Didong.

Didong menyebutkan terdapat 191 sapi yang diserahkan pemiliknya untuk dipotong di RPH Bubulak, mulai Sabtu (9/7) hingga Selasa (12/7), sesuai anjuran Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pertanian (Kementan). Data ini relatif sama dengan tahun lalu yang berjumlah 200 sapi, sehingga hanya selisih sembilan sapi.

Baca juga: Muhammadiyah Bogor potong hewan kurban di lokasi bencana

Baca juga: 39 ekor hewan kurban hanyut saat banjir bandang di Pamijahan Bogor


Kemudian, untuk hewan kurban domba mencapai 99 ekor yang hanya selisih satu domba dengan tahun lalu sebanyak 100 ekor. Sementara, untuk kambing berjumlah tiga ekor.

Sementara, data DKPP Kota Bogor hingga jelang dua hari sebelum Idul Adha 1443 Hijriah, dari target 5.000 sampai 8.000 sapi dan kambing atau domba yang masuk ke daerahnya, hanya tercapai 1.832 sapi dan 3.840 kambing atau domba.

Menurut Didong, dengan sosialisasi dari pemerintah mengenai anjuran pemotongan hewan kurban dan penanganan PMK telah membuat sebagian masyarakat yang mampu tetap menjalankan ibadah kurban.

Di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

Dalam SE tersebut disampaikan, antara lain pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK pada prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19 dan hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.

Disebutkan dalam syariat Islam hewan kurban tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua dengan bentuk yang simetris dan cukup umur.

Untuk kambing atau domba di atas 1 tahun, dengan ditandai sepasang gigi tetap, sementara sapi atau kerbau di atas 2 tahun ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Kemudian untuk lokasi pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah potong hewan (RPH) dan di luar RPH, dengan ketentuan antara lain, memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat pemotongan hewan.

Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit, tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi, jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat, tersedia fasilitas untuk menampung limbah- limbah.

Sementara, Kemenag juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah PMK. Di antaranya menyebutkan anjuran untuk menaati SE Kementan agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH dan tidak memaksakan berkurban di tengah wabah PMK.

"Kalau yang ke RPH biasanya memang sudah paham.Di sini kita patuhi aturan pemotongan, tetapi demi keamanan, kecepatan dan kesehatan banyak juga langsung di masjid-masjid," katanya.*

Baca juga: Al Ghozy Muslimah Center bagi ratusan daging kurban guru Al Quran

Baca juga: Idul Adha 1442 H, Indocement tebar ratusan hewan kurban di desa mitra

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022