Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi pada minggu depan.
Bandung (ANTARA) - Tim pengacara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membantah jaksa KPK yang mendakwa Ade Yasin menyuruh anak buahnya menyuap auditor BPK.

Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari kasus Ade Yasin itu selama masih ada dalam penyidikan.

Menurut dia, kliennya itu tidak merasa memberi suruhan tersebut.

"Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami pada minggu depan," kata Ronald di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Selain itu, Ronald mengatakan bahwa pihaknya juga tidak setuju jika jaksa KPK menyebut Ade ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada saat itu, kata dia, Ade memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK yang ujungnya dinyatakan sebagai OTT.

Ditegaskan pula bahwa Ade Yasin tidak ditangkap karena OTT karena kliennya itu telah lewati tahapan-tahapan pemanggilan untuk pemeriksaan.

"Dalam dakwaan yang dibacakan tadi, ternyata mengkaitkan hal-hal yang terjadi pada masa lalu yang tidak ada hubungannya, tentunya ini akan dilarikan KPK ke Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut," kata dia.

Adapun Ade Yasin didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap sejumlah pegawai atau auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ade menyuap BPK untuk bisa meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin didakwa beri Rp1,9 M ke untuk raih WTP
Baca juga: Jaksa KPK sebut suap Ade Yasin untuk uang sekolah eks Kepala BPK Jabar

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022