Bukan saja sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran, namun juga sebagai pengungkapan tata kelola keuangan sesuai dengan kaidah-kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu mengatakan penyusunan Laporan Keuangan (LK) merupakan kewajiban bagi seluruh entitas pengguna anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Bukan saja sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran, namun juga sebagai pengungkapan tata kelola keuangan sesuai dengan kaidah-kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). LK inilah yang kemudian menjadi objek audit oleh BPK,” kata Basuki.

Menurut Basuki, ke depan Kementerian PUPR akan berupaya memperbaiki Sistem Pengendalian Intern dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran untuk meningkatkan kualitas LK.

"Kami juga akan melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, melalui langkah-langkah, antara lain penilaian kinerja berbasis progres penyelesaian tindak lanjut, penyederhanaan dan pembagian tugas yang jelas antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Itjen), Unit Kepatuhan Internal, Unit Organisasi, dan Satuan Kerja. Di samping itu juga melakukan penyelesaian rekomendasi yang diprioritaskan pada temuan administratif dan pemantauan serta pembahasan dengan seluruh pihak terkait terutama dengan BPK," jelas Basuki.

Menteri PUPR menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas profesionalisme, komunikasi, dan kerja sama yang baik dengan auditor BPK berdasarkan peran masing-masing dalam menjalankan tugas.

"Kami mohon maaf atas berbagai kekurangan yang terjadi dalam berinteraksi dengan tim BPK RI selama pelaksanaan audit,” kata Basuki.

Anggota IV BPK Haerul Saleh mengapresiasi Kementerian PUPR yang telah berhasil menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Laporan Keuangan Tahun 2021 dengan opini WTP.

Opini atas LK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan. Jadi bukan jaminan tidak adanya pelanggaran (fraud) atau kemungkinan timbulnya pelanggaran di kemudian hari.

"Opini kewajaran Laporan Keuangan ini berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntasi Pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," kata Haerul Saleh.

Dokumen Berita Acara Serah Terima LHP diserahkan oleh Anggota IV BPK Haerul Saleh dan diterima oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan K/L dan Dukungan LKBUN Tahun 2021 pada Entitas Pemeriksaan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV, di Kantor BPK RI Jakarta, Rabu.


Baca juga: Kementerian PUPR sebut 250 rumah di Papua Barat dibantu program BSPS
Baca juga: RI bakal usung isu pengelolaan air di WWF 2024, atasi krisis pangan
Baca juga: Kementerian PUPR periksa baut Jembatan Malawen Buntok yang hilang


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022