Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati atas capaiannya memberi akses perempuan dan anak kepada penegakan hukum (gakkum).

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, Burhanuddin menerima penghargaan dan apresiasi dari Menteri PPPA karena telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan selama ini secara teknis telah dibantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian PPPA, terutama dalam pendampingan korban kejahatan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban sehingga kehadiran negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

Baca juga: Menteri PPPA dorong pelaku kekerasan seksual di ponpes Depok dihukum

Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan RI sangat perhatian dan fokus terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan perempuan dan anak, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi di antaranya di Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.

Penghargaan tersebut disampaikan Menteri PPPA ketika berkunjung ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa dan bertemu dengan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

Adapun pembahasan dalam pertemuan ini adalah data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak, terutama yang terjadi di Jombang dan Kota Batu, Jawa Timur, upaya perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan, serta pola penegakan hukum dalam penanganan praktik kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Menteri PPPA: Pemberdayaan perempuan solusi masalah perempuan dan anak
Baca juga: Menteri PPPA: Terbatasnya akses teknologi hambat UMKM perempuan


Di sisi lain, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender.

Selain itu, tambahnya, diperlukan peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat, termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban.

“Media sosial dan media elektronik sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara terkait kejahatan rentan bagi perempuan dan anak sehingga ada harapan baru bagi korban, di mana perkaranya dapat diselesaikan dengan baik. Kami mengapresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan kasus-kasus tersebut,” ujar Bintang.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022