penegakan hukumnya harus berjalan dan kita berharap keadilan bagi korban bisa didapatkan
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengapresiasi telah ditahannya JE, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

"Yang pasti penegakan hukum harus didukung," kata Nahar saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu.

Nahar berharap proses hukum kasus ini dapat melindungi anak yang menjadi korban serta keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

Baca juga: KPPPA lakukan standarisasi PISA wujudkan layanan informasi layak anak

"Anak yang menjadi korban harus dilindungi, penegakan hukumnya harus berjalan dan kita berharap keadilan bagi korban bisa didapatkan," katanya.

Sebelumnya, terdakwa JE ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Senin (11/7).

Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan bahwa penahanan terdakwa JE selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari ?Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara kekerasan seksual itu.

Baca juga: KPPPA gandeng pemda tangani anak dengan ayah disabilitas di Rote Ndao

Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS.

Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

Baca juga: KPPPA dorong partisipasi perempuan dalam pengelolaan BUMDes

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022