Besi ini dijual ... seharga Rp3.500 per kg
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap dua orang terduga pencuri dan penadah besi penyangga menara (tower) jaringan listrik milik PT PLN di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Sahri di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pencurian besi tower tegangan tinggi milik PT PLN GI Pekalongan Kepahiang tersebut terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Kasus ini dilaporkan oleh PT PLN GI Pekalongan ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022, mereka melaporkan adanya pencurian besi tower PT PLN di beberapa lokasi. Kemudian petugas Polsek PUT langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku bersama penadahnya," kata dia.

Dia menjelaskan tersangka pelaku yang diamankan petugas Polsek PUT ini ialah Febriawan alias Dobit (20) warga Desa Apo, Kecamatan Binduriang dan Ali Imron (43) warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang bertindak sebagai penadah besi curian.

Aksi pencurian besi penyangga tower PLN saluran udara tegangan ekstra tinggi atau SUTET ini sangat membahayakan karena listrik yang dialirkan dari PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang ini untuk menyuplai kebutuhan listrik ke Kota Palembang dan sekitarnya.

Sementara itu Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri menambahkan bahwa jumlah besi penyangga tower PT PLN yang dicuri ini berjumlah 40 batang dengan berat mencapai 100 kg. "Besi ini dijual oleh pelaku Febriawan kepada Ali Imron seharga Rp3.500 per kg," katanya.

Pencurian besi tower PLN ini, kata Tomy, dilakukan tersangka menggunakan peralatan kunci serta zat kimia atau disebut warga setempat "cuka para" yang digunakan untuk memudahkan membuka baut besi penyangga tower.

Untuk sementara ini tersangka Febriawan alias Dobit mereka jerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka Ali Imron dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Polisi buru pencuri besi penyangga menara sutet PLN di Kampar

Baca juga: PLN tuntaskan pembangunan tiga menara perkuat kelistrikan Pulau Timor

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022