Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (13/7) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Menkopolhukam sebut kejanggalan penembakan antaranggota Propam hingga penyebaran paham Dewa Matahari.

Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. Mahfud sebut kasus penembakan antaranggota Propam banyak kejanggalan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus penembakan antaranggota Propam di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo banyak kejanggalan.

"Kasus itu memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul pada penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," kata Mahfud dikutip dalam akun Instagramnya @mohmahfudmd yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini


2. MUI Lebak dalami dugaan penyebaran paham Dewa Matahari

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendalami dugaan penyebaran ajaran Dewa Matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai Dewa Matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu.

Selengkapnya di sini


3. KRI Sembilang-850 selamatkan ABK KLM Maju Indah di perairan Ketapang

KRI Sembilang-850 Lantamal XII Pontianak menyelamatkan delapan anak buah kapal (ABK) KLM Maju Indah yang dilaporkan tenggelam di perairan Ketapang, Kalimantan Barat.

"Penyelamatan kedelapan awak Kapal KLM Maju Indah yang tenggelam berhasil dilakukan di Laut Jawa, di posisi 100 m di barat daya Ketapang," kata Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Bambang Nugroho dalam keterangan yang diterima di Pontianaka, Rabu.

Selengkapnya di sini

4. Jubir MK: Pendirian MK tetap pada pemberlakuan presidential threshold

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan pendirian MK terhadap pemberlakuan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah konstitusional sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Pendirian MK paling tidak sampai sejauh ini memang belum ada sesuatu hal yang MK merasa perlu untuk mengubah pendiriannya dari putusan-putusan yang terdahulu,” ujar Fajar dalam diskusi daring Gelora Talks bertajuk "Menyoal Putusan MK atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas", Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

5. Polresta Pekanbaru bantah batalkan laga PSPS Riau lawan Kelantan FC

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menegaskan pihaknya tidak membatalkan pertandingan sepak bola PSPS Riau melawan Kelantan FC yang sejatinya digelar Selasa (12/7) kemarin.

"Tidak ada tindakan anggota kami yang mengakibatkan batalnya pertandingan persahabatan PSPS Riau vs Kelantan FC," kata Henky melalui pesan yang diterima di Pekanbaru, Rabu.

Selengkapnya di sini

Baca juga: Ketua RT ungkap CCTV pos dekat rumah Kadiv Propam Polri sempat diganti

Baca juga: Peneliti: Parpol bakal pusing dengan ketentuan ambang batas 20 persen

Baca juga: Charta Politika: PPP berpotensi tak ikut pemilu karena ambang batas

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022