Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga ibu-ibu yang tergabung dalam sindikat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu.

"Kita tangkap tiga perempuan, dua bertindak sebagai kurir dan satu orang bertindak sebagai yang memberi perintah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis.

Tiga tersangka yang ditangkap, yakni Y (52), I (45) sebagai kurir dan N (46) sebagai pengedar.

Aksi ini terungkap ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya paket sabu yang akan dikirim dari Malaysia.

Paket sabu seberat 9.544 gram atau 9,54 kilogram (kg) itu sudah sampai di Pekanbaru dan akan dikirim ke Jakarta. Mereka berangkat
dari Pekanbaru menuju Jakarta dengan dua koper berukuran besar berisi paket sabu.

"Mereka melewati jalur darat menggunakan bus," kata Pasma.

Baca juga: Polisi kembali gerebek Kampung Boncos

Sesampainya di Jakarta, tepatnya di hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/7), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) langsung menangkap dua kurir tersebut.

Polrestro Jakarta Barat juga langsung menangkap N sebagai pengedar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, terungkap bahwa ketiga perempuan tersebut sebelumnya telah saling kenal. N sengaja merekrut dua perempuan tersebut demi mengelabui petugas.

"Jadi ini modus mengelabui petugas. Jadi ini untuk mengelabui petugas agar tidak curiga," kata Pasma.

Baca juga: Pengedar narkoba pasang CCTV untuk antisipasi penggerebekan

Wakil Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora mengatakan, tersangka Y dan I awalnya meminta pekerjaan kenapa N demi memenuhi kebutuhan hidup.

N memberikan pekerjaan sebagai pengantar sabu dengan honor Rp20 juta per kilogram yang dikirim. Tercatat selama sepuluh bulan terakhir, ketiga tersangka sudah melakukan tiga kali pengiriman.

Polisi masih memburu A dan S selaku bandar yang memberikan sabu kepada tersangka N. Polisi juga masih menelusuri lokasi peredaran sabu yang mereka kirim ke Jakarta.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022