Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kalau banding bagaimana, kalau tidak banding juga bagaimana, harus segera (disikapi) tidak boleh digantung-gantung supaya ada kepastian semua pihak," kata Gembong di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yakin dengan dasar hukum dan kajian yang digunakan, maka banding menjadi pilihan, setelah kalah dalam gugatan melawan pengusaha di PTUN.

Apabila memilih banding, lanjut dia, maka membutuhkan waktu yang panjang dan diperkirakan menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha dan buruh.

"Ketika kajiannya baik, matang, dasar hukum juga matang dan kuat, maka Pemprov DKI tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha.
Tapi karena lemah di sisi kajian, yang terjadi kekalahan oleh Pemprov DKI," kata politisi PDIP Perjuangan itu.

Baca juga: Pemprov DKI masih evaluasi putusan PTUN soal UMP

Gugatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan soal UMP 2022 oleh pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta dilayangkan pada 13 Januari 2022 dan putusannya pada 13 Juli 2022 atau waktu sekitar tujuh bulan.

​​​​​Namun, apabila tidak banding, maka putusan PTUN harus dipatuhi dan dijalankan.

"Maka perlu juga Pemprov DKI menyosialisasikan itu, duduk bareng dengan para pengusaha, para buruh agar semua bisa ditaati," katanya.

PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan pada Selasa (13/7) membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Dengan demikian, besaran UMP 2022 sebesar Rp4.641.854 dibatalkan pengadilan.

Baca juga: Apindo ajak Pemprov DKI bahas putusan PTUN soal UMP 2022

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya sedang mengevaluasi putusan PTUN DKI Jakarta.

PTUN Jakarta dalam putusannya mewajibkan Gubernur DKI menurunkan UMP 2022 menjadi Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 dengan besaran kenaikan UMP yang ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun itu sebesar Rp37.749 atau naik 0,85 persen dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.

Anies kemudian merevisi Kepgub tersebut menjadi Kepgub 1517 soal UMP 2022 pada 16 Desember 2021 dengan kenaikan UMP 2022 lebih tinggi yakni 5,1 persen sehingga menjadi Rp4.641.854.

Baca juga: PTUN Jakarta batalkan Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022

Gubernur DKI beralasan besaran tersebut masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang ditunjukkan dari inflasi DKI sebesar 1,14 persen.

Alasan tersebut disampaikan Anies melalui surat untuk peninjauan kembali formula penetapan UMP kepada Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021.

Keputusan Anies itu mendapat penolakan dari kalangan pengusaha terutama yang tergabung dalam Apindo DKI hingga akhirnya mereka melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022