Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai dapat memulihkan nama baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sejumlah hak prerogratif yang dimilikinya, yaitu kewenangan memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, kata Anggota KPU, Chusnul Mar'iyah. "Satu-satunya yang memiliki kemampuan untuk memulihkan nama baik KPU adalah Presiden melalui sejumlah hak prerogatif yang dimilikinya," kata anggota KPU Chusnul Mar`iyah, ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Rabu malam. Chusnul --yang bersama Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, dan anggota lain KPU, Valina Singka Subekti, bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu pagi-- mengemukakan, pemulihan nama baik KPU tersebut penting dilakukan untuk memperbaiki hubungan di antara lembaga pada masa yang akan datang. "Hubungan antara lembaga negara harus diperbaiki, ini penting, karena bila tidak dilakukan, maka taruhannya adalah penyelenggaraan Pemilu 2009," katanya. Menurut dosen pasca-sarjana di Universitas Indonesia (UI) Jakarta itu, dalam pertemuan dengan Presiden yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB juga dilaporkan beberapa hal mengenai pelaksanaan Pemilu 2004, dan juga masalah yang melingkupi KPU menyusul proses hukum yang tengah dijalani oleh sejumlah anggota KPU, termasuk Ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin. "Bagi kami, pertemuan ini sebagai suatu perkembangan yang luar biasa, jadi kami bisa menyampaikan apa yang sesungguhnya terjadi dan dihadapi oleh KPU kepada Presiden, selain diamanatkan oleh UU untuk melaporkan secara langsung," kata Chusnul. Ketika bertemu dengan Presiden, Chusnul mengemukakan, juga disampaikan tentang proses hukum sejumlah anggota KPU yang dikenai pidana akibat dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. "Semua dakwaan yang dikenakan pada anggota KPU tersebut, karena melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003 dan dikenai sanksi pidana, seharusnya administratif," ujarnya. Chusnul mengakui, saat itu setidaknya ada tiga aturan penting yang dijadikan perhatian oleh anggota KPU dalam pelaksanaan pemilu dan pengadaan logistiknya, yaitu UUD 1945, UU nomor 24 tahun 2004, dan Keppres nomor 80 tahun 2003. "Kami saat itu tidak menyadari bahwa Keppres itu begitu sakral, karena kami melihat pelaksanaan pemilu harus tepat dan lancar, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu," tuturnya. Chusnul menambahkan, menghargai sikap Presiden Yudhoyono, yang menyampaikan apreasiasinya kepada KPU atas keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2004. Setelah bertemu Presiden Yudhoyono, ketiga Anggota KPU mengunjungi Ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna menyampaikan hasil pertemuan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006