Hadir dan yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan.
Jakarta (ANTARA) - Pihak swasta Grenata Louhenapessy yang juga anak tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersedia menandatangani berita acara dokumen penyitaan saat dipanggil sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Grenata dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya tersebut.

"Hadir dan yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sejak Senin (11/7) sampai Kamis (14/7), juga telah memeriksa beberapa saksi di Gedung Makobrimobda Polda Maluku.

Pada Senin (11/7), KPK memeriksa tujuh saksi, yakni Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Alexander Hursepuny, PNS Kota Ambon Dani Hutajulu, Eddy Sucelaw selaku notaris, PNS Dishub Moddy Passau, wiraswasta Nessy Thomas Lewa, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon Rustam Hayat, dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.

Lalu pada Selasa (12/7), ada lima saksi yang diperiksa, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang Sirjohn Slarmanat, Sekpri Wali Kota Ambon Nungky Yulien Liku-Mahuwa, Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon CI Chandra Futwembunn, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Mei 2021-sekarang Melianus Latuihamallo, dan Kabag Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz.

Kemudian pada Rabu (13/7), empat saksi diperiksa, yaitu Novfy Elkheus Warella dari pihak swasta, Hervianto selaku PNS, Imanuel Arnold Noya selaku sopir Richard, dan Branch Manager Indomaret cabang Kota Ambon Untung Triharyono.

Berikutnya pada Kamis (14/7), tim penyidik memeriksa lima saksi, yakni pihak swasta Thomas Souissa, Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017-2021 Vedya Kuncoro, Kasubag LPSE/anggota Pokja II Yudha Sumantri, mantan Kadis Perindag Pieter Jan Leuwol, dan wiraswasta Fahri Anwar Solihin.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyampaian tersangka RL, agar khusus untuk proses perizinan yang diajukan PT AM (Alfamidi) agar diperlancar," ujar Ali.

Selain itu, tim penyidik juga mengonfirmasi para saksi tersebut terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka Richard yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Baca juga: KPK panggil dua kepala dinas terkait kasus suap mantan Wali Kota Ambon
Baca juga: Masa penahanan mantan Wali Kota Ambon diperpanjang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022