Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan sistem pembayaran akan menjadi tulang punggung dalam pembangunan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.

"Sistem pembayaran menjadi tulang punggung ekosistem ekonomi baru ini," ujar Destry dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia secara hybrid di Jakarta, Jumat.

Destry mengatakan ekosistem ekonomi dan keuangan digital perlu didukung oleh sistem pembayaran yang kuat dan sehat agar makin berkembang dan memberikan layanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, menurut dia, BI yang memiliki kendali atas sistem pembayaran ini akan terus mengembangkan kesempatan baru, meminimalkan hambatan pada akses dan menerapkan biaya yang kecil untuk para penggunanya.

Baca juga: BI: 18,7 juta pedagang dan pengguna telah tersambung QRIS

Destry mengatakan dibutuhkan kerja sama yang kuat antara institusi, asosiasi dan industri untuk mengedukasi para pengguna sistem pembayaran digital nantinya.

Sistem ini, lanjut dia, harus memajukan inklusivitas ekonomi yang tidak hanya menjangkau pengguna dari ekonomi kelas atas, tetapi juga, harus menjangkau ekonomi kelas bawah.

"Yang penting malah menjangkau kelas bawah," ujar Destry.

Dalam kesempatan ini, Destry menyampaikan 90 persen dari 90 juta merchant pengguna sistem pembayaran QRIS saat ini adalah UMKM. Dengan itu, pihaknya juga mulai menyasar segmen menengah ke atas untuk menggunakan QRIS.

"Kita memulai membangun pengguna QRIS untuk memperluas ke segmen menengah ke atas," ujar Destry.

Baca juga: BI : Sistem pembayaran digital membuat proses ekonomi lebih baik

Destry mengingatkan keamanan pengguna tetap menjadi hal yang penting. Ia menginginkan interkoneksi antar penyelenggara sistem pembayaran memiliki keamanan yang tinggi nantinya.

Menurut dia, sistem keamanan yang proper dan kuat sangat penting bagi penyelenggara. Lalu, para pengguna juga harus mengetahui urgensi teknologi ini karena akan memberikan keamanan bagi mereka.

"Dan kita sebagai regulator harus bisa menyeimbangkan dan mendukung ini. Penyelenggara, provider dan juga pengguna, mungkin itu kebijakan kami," ujar Destry.

BI pertama kali meluncurkan sistem pembayaran QRIS pada 2019 dengan menerapkan limit transaksi sebesar Rp2 juta. Limit tersebut dinaikkan menjadi Rp5juta dan terakhir pada Maret 2022 dinaikkan menjadi Rp10 juta.

Baca juga: Sinergi di sektor pembayaran digital dorong inklusi keuangan UMKM

Baca juga: Ekonom : QRIS bisa paksa negara lain ikut sistem perbankan Indonesia

 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022