Jayapura (ANTARA) - RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui Vanimo.
 
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Jumat malam, membenarkan bahwa RHP melarikan diri Kamis (14/7) melalui Skouw, Kota Jayapura dan melintas melalui jalan setapak dan masuk ke Wutung, PNG, melalui jalan setapak.

Baca juga: Jubir KPK: Tersangka RHP minta pemeriksaan ditunda
 
Dari laporan yang diterima, RHP ke perbatasan RI-PNG dengan membawa dua tas ransel.
 
"Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Faizal seraya menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kaburnya RHP.
 
Untuk memastikan keberadaan RHP apa di PNG atau tidak saat ini sedang diselidiki melalui jaringan yang ada.
 
Polda Papua akan mendampingi penyidik KPK dalam memproses kasus tersebut dan bagi yang membantu kaburnya RHP akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), tegas Kombes Faizal.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022