Kebumen (ANTARA News) - Ratusan kepala desa se-Kabupaten Kebumen mendatangi kantor bupati setempat untuk mengajukan tuntutan masa jabatan mereka selama 10 tahun. Para kades yang dipimpin Anton Zulfikar (Kades Lembupurwo Kecamatan Mirit) diterima berdialog dengan Wakil Bupati Kebumen KH Nasiruddin Al Mansyur di kantor bupati setempat, di Kebumen, Kamis (16/3) selama sekitar setengah jam. Mereka menuntut masa jabatan selama 10 tahun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2004. Para kades juga mengancam tidak membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditarik dari masyarakat dan tidak loyal terhadap atasannya jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Di Kabupaten Kebumen terdapat 449 desa dan 11 kelurahan. Hingga Tahun 2006 sebanyak 102 kades habis masa jabatannya. Wabup Nasiruddin mengatakan, Pemda Kabupaten Kebumen tetap taat melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan masa jabatan kades selama enam tahun. Pemda setempat hingga kini belum memberlakukan Perda Nomor 9 Tahun 2004. Para kades menjabat dengan peraturan hukum yang lama yakni masa jabatan enam tahun. "Belum ada kades yang dilantik berdasarkan Perda 9 Tahun 2004 dengan masa jabatan 10 tahun," katanya. Jika Perda itu hendak diberlakukan, katanya, Badan Perwakilan Desa (BPD) akan melakukan penilaian tentang kinerja kades. Ia mengatakan, jika para kades merasa tidak puas dengan peraturan yang berlaku maka dipersilakan mereka menempuh protes melalui jalur hukum. Pemda Kabupaten Kebumen akan memberlakukan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku jika para kades tidak membayar PBB dan tidak loyal terhadap atasan, kata KH Nasiruddin Al Mansyur.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006