Lima orang pelaku itu kami tangkap saat melakukan penambangan liar dengan pola tambang inkonvensional.
Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang laki-laki yang diduga melakukan penambangan ilegal bijih timah di kawasan hutan adat Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip.

"Lima orang pelaku itu kami tangkap saat melakukan penambangan liar dengan pola tambang inkonvensional, kami juga menemukan sejumlah barang bukti alat dan perlengkapan tambang yang mereka pakai," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, di Mentok, Sabtu.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan adat Desa Simpangtiga.

Lima pelaku itu masing-masing berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36) yang seluruhnya warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.

"Kemarin begitu kami terima informasi, sekitar pukul 13.00 WIB personel Polsek Simpangteritip melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Simpangtiga untuk bersama-sama menuju lokasi yang diinformasikan warga," katanya.

Tim Polsek Simpangteritip bersama kepala desa dan bhabinkamtibmas menuju lokasi hutan adat dan menemukan sebanyak tiga unit ponton tambang milik warga.

"Di ponton itu kami temukan lima orang yang sedang melakukan penambangan dan tidak memiliki izin dari pihak berwajib," katanya pula.

Para penambang kemudian diimbau tidak melanjutkan penambangan, dan selanjutnya personel Polsek Simpangteritip bersama petambang membongkar ponton tambang inkonvensional untuk dijadikan barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan tiga unit ponton lengkap dengan peralatan tambang, kemudian dibawa ke Mapolsek Simpangteritip untuk disita.

Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin seperti ketentuan, antara lain izin usaha penambangan, izin usaha penambangan khusus, dan izin usaha jasa penambangan.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: 7 penambang ilegal tertimbun longsor di Gunung Tambaga SBB
Baca juga: KLHK tetapkan tiga tersangka penambang ilegal Bukit Soeharto

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022