Wasior (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau PT Citra Bangun Papua (CBP), yang merupakan subkontraktor PT Wijaya Karya (Wika), melunasi kewajiban pajak khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan jalan nasional Jalan Trans Papua-Papua Barat.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria di Wasior, Minggu, mengatakan pemberitahuan kewajiban membayar pajak itu dilakukan dengan memasang plang dengan logo KPK dan Pemkab Teluk Wondama di lokasi pemecah batu (stone crusher) milik PT CBP di wilayah Kambi, Distrik Naikere.

Kontraktor tersebut ialah PT CBP diketahui belum membayar pajak galian C kepada Pemkab Teluk Wondama sejak 2020.

Pemasangan plang tersebut dilakukan perwakilan KPK, dengan didampinig Inspektur Kabupaten Teluk Wondama Palino Phiter Lambe, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Teluk Wondama Jefry Ayamiseba, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Simson Samberi.

"Pemasangan plang ini adalah dalam rangka memberitahukan bahwa ada kewajiban yang belum dijalankan oleh pihak perusahaan. Intinya adalah kita mengharapkan pelaku usaha di Teluk Wondama patuh dengan aturan yang ada. Kepatuhan terhadap pajak daerah, (pembangunan) jalan juga baik, kita enak sama enak. Jangan sampai kita tidak mengindahkan (aturan)," jelas Dian Patria.

Baca juga: KSP tegaskan pembebasan lahan Trans Papua penuhi hak masyarakat adat

Sementara itu, Jefri Ayamiseba mengatakan pihaknya selama dua tahun terakhir terus berupaya menagih pajak galian C kepada PT CPB. Namun, kontraktor tersebut terkesan tidak mengindahkan.

Pemkab Teluk Wondama lantas menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk membantu melakukan penagihan dengan menerbitkan surat kuasa khusus. Hal itu belum juga membuahkan hasil.

"Izinnya keluar (izin operasi stone crusher) 2019 dan mulai beroperasi 2020. Sampai sekarang belum memberikan data produksi untuk kami menghitung galian C-nya, untuk kemudian konversi ke nilai rupiah," jelas Jefry.

Sebelumnya, Tim KPK telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait sektor pertambangan di Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Pemprov Papua Barat bantu atasi banjir bandang di Wondama

Dalam rapat yang juga diikuti pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII Manokwari itu disepakati akan dibuka data-data terkait paket pekerjaan dari APBN yang dilaksanakan di wilayah Papua Barat, termasuk pekerjaan jalan Trans Papua Barat.

Data tersebut meliputi nama proyek, nama kontraktor pelaksana, lokasi, koordinat, dan volume pekerjaan; sehingga bisa diketahui oleh seluruh pemerintah daerah di Papua Barat.

"Karena selama ini (pemerintah) kabupaten sulit sekali mengakses informasi khususnya terkait dengan paket-paket APBN," tambah Dian.

Selain pemasangan plang pemberitahuan pelunasan pajak, KPK dan Pemkab Teluk Wondama juga memasang papan nama pada sejumlah lokasi tanah yang telah menjadi aset Pemda.

Beberapa lokasi tersebut antara lain lahan untuk Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Pengadilan Negeri, masing-masing seluas 1 hektare, yang berlokasi di bagian depan Kompleks Perkantoran Pemkab Teluk Wondama di Isei.

"Ini bertujuan untuk mengamankan, jangan sampai pembangunan tertunda atau terhambat gara-gara pihak-pihak yang tidak berkepentingan menguasai tanah sehingga kesulitan Pemda untuk membangun," ujarnya.

Baca juga: KPK kembali panggil dua pegawai WIKA kasus Jembatan Waterfront City
Baca juga: Proyek Trans Papua Barat jalur Mameh-Windesi lanjut 36 km tahun ini

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022