Pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di empat lokasi DKI Jakarta sampai pukul dua siang, guna membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin, armada SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 WIB di lokasi sebagai berikut :
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3. LTC Glodok dan Mal Citraland, Jakarta Barat;
4. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam
Baca juga: Polres Jakarta Barat gelar Operasi Patuh Jaya di tiga titik
Baca juga: Polisi ingatkan protokol kesehatan dalam Operasi Patuh Jaya 2021

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022