layanan tes antigen akan dilakukan pada pukul 06.00-14.00 WIB
Bandarlampung (ANTARA) - Bandara Radin Inten II Lampung menyediakan layanan vaksinasi dan tes antigen guna membantu pengguna transportasi udara atas adanya penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

"Dalam membantu terlaksananya penerapan aturan perjalanan bagi PPDN di Bandara Radin Inten II sudah disiapkan lokasi vaksinasi dan tes cepat antigen," ujar Asisten Manager of Airport Operation and Service Bandara Radin Inten II Latif Nur Sasongko, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan lokasi pelayanan vaksinasi dan tes antigen tersebut berlokasi di selasar area keberangkatan Bandara Radin Inten II.

"Untuk kesiapan lokasi tes cepat antigen akan ditugaskan dua orang yang akan melayani di lokasi, dimana operatornya berasal dari Kimia Farma," ucapnya.

Baca juga: RSUDAM Lampung siap tambah tempat tidur antisipasi kenaikan COVID-19
Baca juga: Pemkot Bandarlampung minta petugas jemput bola vaksinasi booster warga

Dia melanjutkan, dalam pelaksanaan pelayanan antigen telah disediakan 100 unit alat tes antigen setiap harinya.

"Sedangkan jam operasi layanan tes antigen akan dilakukan pada pukul 06.00-14.00 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan, sedangkan untuk pelayanan vaksinasi akan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang, dan Puskesmas Branti, dengan jumlah petugas vaksinator yang melakukan layanan sebanyak dua orang.

"Jumlah vaksin yang disediakan ada sebanyak 100 dosis setiap harinya, serta vaksin ini didukung ketersediaannya oleh Polsek Natar," tambahnya.

Selanjutnya, untuk lokasi vaksinasi serupa dengan pelaksanaan tes cepat antigen yakni di selasar area keberangkatan, sedangkan jam operasional akan dilakukan pada pukul 07.00-14.00 WIB.

Baca juga: Epidemiolog : Perbaikan sistem surveilans cegah naiknya COVID-19
Baca juga: Lampung tingkatkan kewaspadaan dini hadapi potensi lonjakan COVID-19

Diketahui Minggu (17/7) pemerintah telah menerapkan regulasi baru bagi PPDN sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.

Di dalam surat edaran tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi COVID-19, antara lain pelaku perjalanan atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Menkes: Transmisi COVID-19 di Jakarta sudah level 3
Baca juga: Presiden bahas varian baru COVID-19 BA.2.75 yang sudah masuk Indonesia

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022