Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan seluruh pusat perbelanjaan di wilayah tersebut menerapkan peraturan wajib vaksin tahap tiga (booster) untuk pengunjung.

"Untuk saat ini baru mall yang diwajibkan menerapkan vaksin 'booster'," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawa
saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di dalam pusat perbelanjaan (mall). Pihaknya juga akan memberlakukan penerapan yang sama di beberapa ranah usaha wisata seperti restoran dan kafe.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang menganjurkan semua fasilitas umum menerapkan wajib vaksin "booster".

"Kemungkinan kalau Pak Wagub sudah menyatakan seperti itu, Disparekraf akan membuat peraturan mengikuti arahan Pak Wagub," kata Budi.

Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf yang akan dipakai sebagai landasan penerapan aturan.

Baca juga: Pemkot Jakbar catat dua lokasi zona merah COVID-19 di Kembangan
Baca juga: 30.000 warga Kembangan sudah divaksin "booster"


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin "booster" bagi pengunjung sebagai syarat masuk.

"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib 'booster')," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin.

Kewajiban itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan area publik lainnya.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022