Dari hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana desa ini mencapai lebih Rp327 juta.
Mukomuko (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengatakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun 2021 mencapai lebih Rp327 juta.

"Dari hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana desa ini mencapai lebih Rp327 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, diwakili Kasi Intelijen Radiman, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
 
Kejari Mukomuko sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun 2021, yakni ED, mantan Kepala Desa Pasar Ipuh, dan Y, Kaur Keuangan Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh.
 
Ia menjelaskan, dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.
 
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, tahun 2020, ED yang masih menjabat sebagai kepala desa meminjam dana desa ke sejumlah pihak dengan alasan untuk membiayai pembangunan desa, namun hingga 2020 uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan.
 
Kemudian, tahun 2021 ED mengembalikan dana desa yang dipinjamkan kepada sejumlah pihak tersebut. Perbuatan mantan kades tersebut selain melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, termasuk melakukan pekerjaan fiktif, dan tidak membayar gaji perangkat.
 
Kejari Mukomuko telah melimpahkan berkas penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun 2021 yang menjerat dua perangkat desa ini.
 
Dia mengatakan, pihaknya selain menyerahkan berkas dua tersangka korupsi Dana Desa Pasar Ipuh, termasuk sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi ini.
 
Sejumlah barang bukti tersebut, yakni beberapa lembar kuitansi senilai Rp229,4 juta yang terkait dengan seluruh transaksi penggunaan Dana Desa Pasar Ipuh tahun 2021.
 
Dana dalam kuitansi sebesar Rp229,4 juta ini, berasal dari pengembalian utang sebesar Rp28 juta dari dari KA, sebesar Rp13 juta dari JA, sebesar Rp5 juta dari FA, Rp33 juta dari FI.
 
Keduanya diduga paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan APBDes Desa Pasar Ipuh Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Kejari Mukomuko melimpahkan berkas tersangka korupsi dana desa
Baca juga: Kejari Mukomuko memeriksa tiga saksi terkait korupsi dana desa

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022