Mari sama-sama kita tunggu, kita hormati, alangkah lebih baiknya, lebih manisnya atas putusan.
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti proses praperadilan.

"Kami meminta semua pihak, termasuk pemohon, bersama-sama menunggu dan proses praperadilan yang berjalan," kata Denny usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Mardani akan dipanggil oleh Tim penyidik KPK untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta pada hari Kamis ( 21/7) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sehubungan dengan pemanggilan tersebut, Denny menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Disebutkan pula bahwa sidang praperadilan Mardani akan diputuskan pada hari Rabu (27/7). 

Denny berharap KPK tidak memanggil kembali Mardani setelah putusan itu.

"Mari sama-sama kita tunggu, kita hormati, alangkah lebih baiknya, lebih manisnya atas putusan. Maka, harapannya tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan-pemanggilan lagi," kata Denny.

Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa, membahas empat butir tuntutan terhadap KPK terkait dengan penetapan status tersangka Mardani H. Maming.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juli 2022, dengan agenda mendengar jawaban dari KPK.

Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi terkait kasus Mardani H. Maming
Baca juga: Kuasa hukum Mardani H. Maming ajukan empat gugatan kepada KPK

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022