Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan status penjabat kepala daerah yang telah diangkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tetap sah, meskipun ditemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan tersebut.

"(Penjabat kepala daerah) Yang sudah diangkat bukannya tidak sah, tetap sah," kata Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan temuan malaadministrasi itu bukan untuk menentukan sah atau tidaknya status seorang penjabat kepala daerah, melainkan wujud upaya  Ombudsman mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau malaadministrasi lainnya berkenaan dengan pengangkatan kepala daerah.

Robert mengatakan pencegahan terjadinya malaadministrasi lainnya dapat dilakukan Kemendagri dengan menjalankan tiga saran tindakan korektif dari Ombudsman.

Baca juga: Ombudsman temukan tiga malaadministrasi pengangkatan Pj kepala daerah

Sebelumnya, Robert menyampaikan bahwa Ombudsman RI menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem kepada Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Adapun tiga bentuk malaadministrasi itu, papar Robert, pertama menyangkut penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Kedua, adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, seperti pengangkatan dari unsur TNI/Polri aktif.

Baca juga: Anggota DPR: Perhatikan faktor independensi pilih pj kepala daerah

Selanjutnya yang ketiga, Kemendagri dinilai mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022 tentang Pembuatan Aturan Pelaksana Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Atas temuan malaadministrasi tersebut, Ombudsman menyarankan tiga tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri.

Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor. Selanjutnya, Kemendagri perlu memperbaiki pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Ketiga, Kemendagri disarankan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian penjabat kepala daerah.

Baca juga: Formappi minta Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri aktif segera dikoreksi

"Yang kami lihat, pengangkatan penjabat yang sudah terjadi itu tetap sah, tetapi kerusakan yang terjadi selama pengangkatan ke depan jadi poin ombudsman. Jangan sampai hal ini terjadi pada putaran selanjutnya," kata Robert.

Robert menyampaikan bahwa Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil akhir dan rekomendasi tindakan korektif itu kepada Kemendagri melalui Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, di Kantor Ombudsman RI, Selasa pagi.

Ombudsman memberikan kesempatan selama 30 hari bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022