Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan radikalisme dan terorisme merupakan musuh negara sehingga harus dilawan.

"Radikalisme merupakan akar terorisme. Itu adalah musuh negara, musuh bangsa, dan musuh semua kalangan. Maka semua pihak harus bersinergi untuk mencegah dan melawan radikalisme," katanya di Jakarta, Selasa.

Menkopolhukam menjadi narasumber dalam kegiatan "Presiden Lectures" dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-12 BNPT dengan tema "Gelorakan Sinergi Bangsa Dalam Mencegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Menuju Indonesia Harmoni".

Mahfud menjelaskan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hasil dari kesepakatan luhur pendiri negara. Kesepakatannya adalah berbeda-beda tetapi satu, yaitu Pancasila sebagai dasar negara.

Baca juga: Mahfud MD tegaskan terorisme tak melulu bermotif agama tertentu

“Jadi kesepakatan luhur untuk menerima perbedaan yang menjadi akar berdirinya negara. Kesepakatan luhur ini tak bisa dianulir,” katanya.

Sementara radikalisme, kata Mahfud, bertujuan untuk mengubah negara dari akar-akarnya sehingga sangat jelas radikalisme bertujuan untuk mengganti Pancasila.

Menurut Mahfud, radikalisme adalah sesuatu yang berbahaya di mana akan memunculkan tiga hal, yakni sikap intoleran, menggulirkan wacana tandingan untuk mengubah dasar negara, dan terorisme.

“Ketiga hal ini sudah ada di Indonesia dan itu sangat berbahaya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan sikap intoleran berwujud pada sikap yang tidak mau menerima perbedaan. Sementara sangat jelas negara berdiri pada kesepakatan bersatu dalam perbedaan.

Baca juga: Boy Rafli harap kontribusi 12 tahun BNPT untuk keutuhan NKRI

Selain itu, katanya, wacana ideologi untuk mengubah Pancasila dilakukan kelompok radikal sudah dilaksanakan di mana kelompok itu telah menyusup ke berbagai sektor di antaranya pendidikan.

"Terorisme adalah kekerasan yang membuat ketakutan secara masif,” katanya,

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan berdirinya BNPT adalah mandat yang diberikan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Tugas BNPT adalah merumuskan, mengkoordinasi, melaksanakan kebijakan strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme,” katanya.

Baca juga: BNPT gelorakan sinergisme cegah intoleransi, radikalisme, terorisme

Ia mengatakan tugas tersebut meliputi kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, deradikalisasi, dan kerja sama internasional.

Dia mengatakan mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. BNPT tidak bertindak sebagai aparat penegak hukum melainkan lebih mengkoordinasikan aparat di bidang "criminal justice system" agar program penanggulangan terorisme bisa semakin efektif.

“Tentunya diperlukan semangat sinergi dan kolaborasi bersama karena radikalisme dan terorisme adalah musuh kita bersama,” kata Boy.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022