layanan ini buka mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi  layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan pada Rabu.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 WIB. Berikut lima lokasi layanan tersebut :
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di dua lokasi yakni LTC Glodok dan Mall Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM yakni KTP dan SIM asli beserta lampiran fotokopi serta pemohon diminta untuk mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Dishub DKI perpanjang rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia
Baca juga: Ada rekayasa lalu lintas imbas pembangunan jembatan di Cibubur
Baca juga: Dishub DKI evaluasi perluas ganjil genap menjadi 25 ruas jalan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022