Apakah banding atau tidak banding masih ada sampai 29 Juli batasnya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengunjuk rasa dengan agenda menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar tertib menyampaikan aspirasinya di depan Balai Kota Jakarta.

Riza menambahkan Pemprov DKI Jakarta saat ini masih intensif melakukan rapat untuk mengkaji dan mengevaluasi soal tindak lanjut terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memenangkan gugatan pengusaha soal UMP 2022.

"Apakah banding atau tidak banding masih ada sampai 29 Juli batasnya," katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN soal UMP 2022 yang memenangkan gugatan para pengusaha.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (19/7).

Pihaknya menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.

Menurut dia, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan adanya konflik horizontal  antara buruh dengan perusahaan.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya.

Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845

Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4.641.854 turun menjadi Rp4.573.845.

Sementara itu, sejumlah pengunjuk rasa dari serikat buruh di DKI mulai melakukan aksi unjuk rasa soal UMP 2022 di depan Balai Kota Jakarta sekitar pukul 10.50 WIB.

Unjuk rasa tersebut dijaga oleh ratusan petugas gabungan di antaranya dari kepolisian dan Satpol PP.
Baca juga: KSPI minta Anies banding atas putusan PTUN soal UMP 2022
Baca juga: Anggota DPRD DKI minta Pemprov segera sikapi putusan UMP 2022
Baca juga: Pemprov DKI masih evaluasi putusan PTUN soal UMP

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022