Pemeriksaan keempat tersangka tersebut masih dalam rangkaian pengembangan penyidikan.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi program replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.
 
Keempat tersangka tersebut yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P.
 
Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, di Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa saat ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka tersebut.
 
"Pemeriksaan keempat tersangka tersebut masih dalam rangkaian pengembangan penyidikan, dan untuk informasi lengkapnya akan disampaikannya besok dalam press release di kantor kejati," kata Heri.
 
Ia menjelaskan, total dana dana program replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019/2020 sebesar Rp150 miliar yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS).
 
Penerima program tersebut sebanyak 30 kelompok tani dengan total 2 ribu petani.
 
Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menduga program replanting sawit tersebut memiliki beberapa kejanggalan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik kebun sawit.
 
Kemudian, penerima bantuan tersebut telah dinyatakan meninggal dunia, penggunaan dana bukan untuk sawit, tetapi untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk hingga membeli tanah hak guna usaha (HGU) perkebunan.
 
Diketahui, dari Rp150 miliar total dana replanting sawit tersebut, satu kelompok tani mendapatkan dana sebesar Rp25 juta rupiah per hektare dengan luas lahan tidak boleh lebih dari 4 hektare.
Baca juga: Kejati Sulbar sita uang Rp4,2 miliar hasil korupsi replanting sawit
Baca juga: Kejati Bengkulu selesaikan kasus korupsi replanting sawit Rp150 miliar

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022