Jakarta (ANTARA) -  Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC) menjelaskan setiap bagian tubuh rokok elektronik berupa vape berpotensi menjadi sebuah limbah berbahaya yang berakibat fatal pada lingkungan bumi akibat kandungan kimia di dalamnya.

“Rokok elektronik memiliki dampak negatif bagi lingkungan, dan harus dikelola sesuai dengan tata cara pengelolaan sampah B3, karena sampahnya yang sangat masif,” kata Anggota Tim Youth Led dari IYCTC, Oktavian Denta dalam Diseminasi Rokok Elektronik yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Penyebab utama dari pencemaran tanah, dapat terjadi karena kandungan baterai yang digunakan di dalam rokok elektronik mengandung bahan berbahaya beracun (B3). Di antaranya kadmium, lithium dan merkuri.

Baca juga: Gunakan rokok elektronik juga tingkatkan risiko COVID-19

Denta menuturkan kandungan tersebut merupakan sumber dari kontaminasi logam yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan maupun zat-zat penting yang ada di dalam tanah.

Kemudian pada sisi kartrid isi ulang cairan dalam rokok elektronik, apabila cairan (liquid) yang digunakan sudah habis, maka kartrid masih dapat menampun sisa-sisa dari kandungan nikotin yang nantinya menyebabkan polutan di air.

“Ini bisa mengakibatkan banyak kejadian negatif, di mana air tersebut seharusnya diminum oleh hewan-hewan dan lain sebagainya,” kata Denta yang menjadi pemapar hasil kajian itu.

Baca juga: Peneliti: Penggunaan rokok elektronik meningkat karena promosi

Menurut Denta, bahaya dari rokok elektronik tak luput dari uap yang dihasilkan oleh pengguna. Uap yang menyebar akan menjadi sumber yang potensial pada pencemaran udara karena mengandung zat aldehid dan karbon dioksida yang tinggi.

Sayangnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim IYCTC pada 24 responden, 18 di antaranya membuang cairan ataupun alat rokok elektronik yang sudah tidak digunakan lagi, langsung ke tempat pembuangan umum (TPU) ataupun tempat sampah.

Denta melanjutkan tercemarnya lingkungan kemudian akan berdampak pada kesehatan sumber daya manusia di bumi. Sebab, rokok elektronik pun turut mengandung cairan B3 seperti nikotin, formaldehid atau formalin, propylene glycol, perisa, diacetyl dan particulate matter.

Baca juga: Kendalikan tembakau-rokok elektronik, Muhammadiyah dukung pemerintah

“Nikotin dapat menjadi racun syaraf yang potensial dan digunakan sebagai seperti bahan insektisida seperti nikotin yang ada di rokok konvensional. Ini sifatnya sangat adiktif dan dapat membahayakan perkembangan otak kaum muda dan dewasa muda,” ujar dia.

Selain itu, nikotin mampu membahayakan kesehatan perempuan, terutama ibu hamil dan bayi yang ada di lingkungan sekitar pengguna rokok elektronik tersebut.

Ia menambahkan cairan formalin bisa menjadi sangat toksik dan berbahaya bila tertelan oleh pengguna. Formalin menyebabkan gejala alergi, menimbulkan gejala asma seperti kesulitan bernafas, juga kerusakan genetik.

Denta menyebutkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2022, meminta setiap negara agar penggunaan rokok elektronik dapat diregulasikan karena dampak yang ditimbulkan. Dirinya berharap, Indonesia dapat mengikuti saran yang sudah disebutkan oleh WHO.

Di antaranya mencegah atau membatasi iklan, promosi dan sponsor, membatasi rasa dalam cairan yang disukai oleh anak-anak, mengatur karakteristik produk dan melarang penggunannya di ruang yang memiliki tanda merokok ridak diizinkan.

“Kemudian mengantisipasi klaim kesehatan yang tidak terbukti dari penggunaan rokok elektronik, melindungi kebijakan kesehatan masyarakat dari kepentingan komersial dan kepentingan pribadi lainnya,” kata Denta.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022