DKI Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memberikan enam saran perbaikan kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengelolaan layanan program penyediaan akses internet di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Mokhammad dalam acara “Penyerahan Hasil Kajian Ombudsman RI dan Diskusi Publik” di Jakarta, Rabu, mengatakan perbaikan penting dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat di wilayah 3T mengakses internet.

“Kesempatan tersebut untuk mengurangi kesenjangan digital,” katanya.

Pertama, Bakti harus melakukan revisi terhadap keputusan Direktur Utama Bakti Nomor 71 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pemantauan Aset Terintegrasi (Pasti).

Baca juga: Ombudsman: Temukan 4 potensi malaadministrasi akses internet daerah 3T

Selanjutnya, menurut dia, memperkuat aplikasi Pasti dengan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pihak berkepentingan serta melakukan migrasi data pengusulan berbasis proposal ke aplikasi Pasti.

Ia juga menyebutkan perlunya mengganti contoh surat keputusan (SK) Pengelola Aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi menjadi contoh SK Pendaftaran Organisasi.

Perbaikan berikutnya adalah merumuskan dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait standar pengamanan, pemeliharaan dan pemantauan aset/infrastruktur yang dituangkan dalam keputusan Direktur Utama.

Selain itu, kata dia, perbaikan juga wajib dilakukan untuk membentuk pola komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Diskominfo di daerah.

Ia menyebutkan langkah terakhir, Bakti harus menambah kapasitas dan kecepatan akses internet di wilayah 3T.

Baca juga: Ombudsman: Pelayanan publik yang baik kunci kesejahteraan masyarakat

“Kami (Ombudsman) menemukan permasalahan yang paling sering dikeluhkan adalah terbatasnya bandwidth dan kecepatan internet,“ kata Mokhammad.

Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan pada pemantauan di tiga provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Sumatera Utara, hanya daerah Nias.

Ia menemukan setiap titik pemantauan tidak mempunyai kecepatan internet yang sama pada batas maksimal 10 Mbps.

“Kecepatan tertinggi pada 9.60 Mbps kami jumpai di Kantor Camat Loli Sumba Barat NTT,“ sebutnya.

Sedangkan, kecepatan terendah, yakni 106 Kbps terdapat di Puskesmas Waimital, Maluku.

Baca juga: Ombudsman temukan tiga malaadministrasi pengangkatan Pj kepala daerah

Pewarta: Feny Aprianti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022