Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membahas agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.

Pihak buruh berharap bisa menemui Anies Baswedan secara langsung, tetapi orang nomor satu di DKI tersebut berhalangan hadir.

Baca juga: Buruh dukung Anies ajukan banding terhadap putusan PTUN terkait upah

"Tujuan kami ke sini ingin menyampaikan sebuah aspirasi dari teman-teman buruh, khususnya DKI Jakarta," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Saat audiensi, pihak Pemprov DKI melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri, serta Biro Hukum Pemprov DKI menerima perwakilan buruh.

Winarso meminta Pemprov DKI untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja menang gugatan banding seperti yang pernah terjadi saat kasus reklamasi Pulau I pada tahun lalu.

"Pemerintah jangan kalah dengan sekelompok APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang tidak punya kerugian apa pun terhadap mereka. Hanya beban moral. Karena tidak ada moral, mereka gugatan. Masa reklamasi menang, gugatan UMP kalah?" lanjut Winarso.

Staf Biro Hukum DKI Jakarta M Tariq menyatakan masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan soal banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menuturkan Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan dari pimpinan.

"Kami tidak bisa berinisiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh.

Baca juga: Ratusan buruh gelar unjuk rasa untuk tolak putusan PTUN

Dalam audiensi tersebut, Winarso meminta kepastian waktu kepada pihak Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding terkait putusan PTUN sebelum batas akhir pengajuan banding pada 29 Juli mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut soal tuntutan dari buruh.

"Nanti kami kaji, kami dengan tim nanti kasih masukan ke Pak Gubernur gimananya," kata Hedy pada kesempatan yang sama.

Kajian tersebut sedang berjalan dan diproses bersama dengan tim. Hedy memastikan bahwa pasti akan ada putusan dari Gubernur serta meminta semua pihak bersabar.

Rabu ini, ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.

Para pekerja meminta Anies segera mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022.

Dengan putusan PTUN itu, UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pun batal.

Baca juga: KSPI minta Anies banding atas putusan PTUN soal UMP 2022

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan dan Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022