Didatangkan melalui jasa (kargo) pengiriman
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram dalam 50 paket dengan harga mencapai Rp250 juta oleh lima tersangka di Jakarta.

"Barang bukti yang disita 50 paket ganja dengan berat 44 kilogram," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Jakarta Utara, Rabu.

Kholis menambahkan, 50 paket ganja didatangkan dari Sumatera oleh tersangka DS melalui jasa kargo pengiriman yang diatur oleh tersangka A dengan harga setiap paketnya Rp4 juta sampai Rp5 juta.

"Didatangkan melalui jasa (kargo) pengiriman. Hasil penyelidikan kami, ini melibatkan sindikat dari luar Jakarta juga, barang itu berasal dari Sumatera," kata Kholis.

Baca juga: Kurir tempelkan sabu di badan untuk kelabui petugas bandara

Tersangka A ditangkap petugas di Jakarta Pusat pada 13 Juli, tersangka DS, N dan S ditangkap pada 12 Juli di Jakarta Timur dan tersangka P ditangkap pada 12 Juli juga di Jakarta Barat.

Penyelidikan kasus dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sejumlah tempat, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap peran masing-masing tersangka yakni tersangka P memesan narkotika jenis ganja kepada tersangka S dan N dan yang menjadi perantara pengedar yakni tersangka DS dan N.

Baca juga: Polrestro Jakpus gagalkan peredaran 1 kg sabu dari Medan

Namun peran masing-masing lima tersangka yang terungkap saat ini masih terus dikembangkan.

Kholis mengatakan penyidikan terhadap para tersangka menggunakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022