Jakarta (ANTARA) -
Lima berita hukum pada Rabu (20/7) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Mahkamah Konstitusi tolak gugatan uji materi aturan ganja medis hingga perkembangan penyidikan kasus ACT.
 
 
 
Klik di sini untuk berita selengkapnya
 
1. MK tolak gugatan uji materi aturan ganja medis
 
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
 
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (19/7).
 
Selengkapnya di sini

2. Penyidik Bareskrim Polri periksa 2 saksi ACT hari ini
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
 
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, Rabu, mengatakan ada dua saksi yang diperiksa hari ini, yakni Pendiri ACT Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.
 
Selengkapnya di sini
 
3. Polresta Bandarlampung tangkap penadah meterai curian milik PT Pos
 
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap seorang penadah meterai hasil curian milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung dengan nilai Rp1,5 miliar.
 
"Setelah kami mendapatkan laporan dari Kantor Pos, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar meterai dengan satu lembar berisi 50 keping meterai dari tersangka yang telah kami amankan berinisial B," kata Kepala Satuan
 
Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra di Bandarlampung, Selasa.
 
Selengkapnya di sini
 
4. Kapolri nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
 
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam, menyebutkan penonaktifan ini dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Selengkapnya di sini
 
5. Moeldoko minta Komnas HAM selidiki kasus serangan KKB di Nduga Papua
 
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti dan menyelidiki kasus serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap warga sipil, di Kampung Nogolait, Kabupaten Nduga, Papua, yang terjadi Sabtu (16/7) lalu.
 
“Kekerasan yang dilakukan KKB sudah menimbulkan korban jiwa. Dan tidak ada seorang pun yang boleh menghilangkan hak hidup orang. Untuk itu, Komnas HAM harus turun memastikan apakah ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu,” ujar Moeldoko, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
 
Selengkapnya di sini

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022