Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi pihak swasta Andy Cahyadi terkait dengan dugaan adanya transaksi aliran sejumlah uang dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK memeriksa Andi Cahyadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7) dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu (20/7), yakni Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dan Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.

"Keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik," ucap Ali.

Baca juga: KPK: Terdapat alat bukti Mardani Maming terima suap Rp104,3 miliar

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus itu diduga melibatkan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

KPK segera mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Mardani.

Baca juga: KPK dalami aliran uang eks Bupati Banjarnegara untuk beli aset
Baca juga: Anggota DPRD DKI sebut pencegahan korupsi belum optimal
Baca juga: Ajudan tersangka Bupati Mamberamo Tengah ditahan Propam Polda Papua

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022