Komisioner Tinggi HAM PBB menyebut 49 negara yang memiliki pelanggaran HAM, bahkan sama sekali tidak menyebut Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat di wilayah Papua adalah hoaks atau bohong.

"Saya ingin menekankan mari kita proposionalkan isu-isu panas, banyak isu hoaksnya. Pertama, isu pelanggaran HAM yang dilakukan aparat yang menjadi sorotan internasional. Saudara, semuanya itu hoaks," kata Mahfud dalam pemaparan media secara daring bersama Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Kamis.

Mahfud baru saja mengikuti Sidang Tahunan Ke-50 Komisi Tinggi (KT) Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, pada tanggal 13—14 Juni 2022. Dalam forum itu, Mahfud menyampaikan pidato mengenai kemajuan pembangunan HAM di Indonesia.

"Di dalam sidang itu, Komisioner Tinggi HAM PBB (Michelle Bachelet) menyebut 49 negara yang memiliki pelanggaran HAM, Indonesia sama sekali tidak disebut," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud meminta semua pihak tidak terprovokasi oleh narasi-narasi pihak tidak bertanggung jawab mengenai pelanggaran HAM di Papua.

"Pada bulan November 2021, ada yang mengatakan begini, Indonesia mendapat teguran dari PBB karena mendapat 19 surat dari SPMH, itu satu unit yang di PBB diberikan wewenang tentang pengaduan yang dikembalikan ke negaranya," ucap Mahfud.

Baca juga: Moeldoko: KKB takut hilang pengaruh karena capaian pembangunan Papua
Baca juga: Moeldoko minta Komnas HAM selidiki kasus serangan KKB di Nduga Papua


Adapun soal surat dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) itu, lanjut Mahfud, bukan sorotan atau investigasi, melainkan penerusan surat dari masyarakat untuk diketahui negara yang bersangkutan. Akan tetapi, isi surat itu tidak pernah dibicarakan di Komisi Tinggi HAM PBB.

"Indonesia mendapat surat hanya diberi tahu 19 surat, pada saat yang sama Amerika Serikat mendapat 78 surat, India 50 surat. Sesudah Indonesia jawab, selesai," ujar Mahfud.

SPMH, kata dia, bukan organ PBB yang bisa menilai dan menyelidiki pelanggaran HAM di suatu negara atas nama KT HAM PBB.

Malah yang melakukan kekerasan di sejumlah wilayah Papua, kata dia, adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB). Meski demikian, dia menegaskan, KKB hanya bisa melakukan kekerasan di sedikit wilayah Papua.

"Di Papua ini KKB menjadi isu karena motifnya KKB ini adalah motif politik dan keamanan karena bertujuan melakukan tindakan pemisahan atau disintegrasi. Akan tetapi, kalau dilihat dari kuantitas, hanya sedikit," ucapnya.

Mahfud menilai keamanan wilayah Papua itu kondusif. Kekerasan yang dilakukan KKB hanya terjadi di sedikit lokasi, dan tidak merepresentasikan keadaan Papua.

"Tindakan kriminal dan kekerasan hanya terjadi di Pegunungan Tengah dan beberapa tempat. Kalau Saudara ke Manokwari, Jayapura, ke selatan, semuanya kondusif. Jadi, secara umum kondusif, yang ada gangguan KKB di tempat tertentu," kata Mahfud.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022