Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Jawa Barat dan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor....
Bandung (ANTARA) -
Pemerintah pusat menunjuk Provinsi Jawa Barat sebagai percontohan dalam pelaksanaan integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara "host-to-host"
 
"Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Jawa Barat dan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor. Integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," kata Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik dalam keterangan persnya, Kamis.
 
Menurut Dedi kerja sama Integrasi aata ini bukan hanya berkontribusi pada Reformasi Perpajakan Nasional namun juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak Jawa Barat.

Baca juga: Pemkot Jaksel optimalkan pendapatan dari pajak daerah
 
Ia mengaku bangga karena Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berkaitan dengan reformasi perpajakan nasional.
 
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Pajak, Selasa (19/7) dalam momen Peringatan Hari Pajak Nasional.
 
"Alhamdulillah kami menerima apresiasi dari bu Menteri Keuangan, Sri Mulyani atas dukungan terbaik dalam Reformasi Perpajakan Nasional," kata dia.
 
Menurut dia kerja sama antara Bapenda Jawa Barat dalam Integrasi Data Kepemilikan Kendaraan dengan Data Pajak Penghasilan di Dirjen Pajak menjadi tolok ukur kontribusi reformasi perpajakan yang tengah dijalankan.

Baca juga: Indonesia dorong peningkatan transparansi pajak antarnegara
 
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menilai negara yang merdeka harus memiliki landasan pajak yang baik, sehingga  diperlukan reformasi di bidang perpajakan, termasuk  perubahan dari sisi legislasi dan undang-undang (UU).
 
Salah satu upaya pemerintah adalah  pengintegrasian data melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
“Kita membuat Perppu menjadi Automatic Exchange of Information (AEOI). Pajak diberikan power untuk bisa mengakses informasi," kata dia.
 
"Kita kemudian juga mengikuti Internasional Tax Agreement untuk menghindari best erotion profit shifting. Itu semuanya kita lakukan untuk memperkuat APBN, setelah dua tahun terkena pandemi dan ini menimbulkan dampak yang besar," lanjutnya.

Baca juga: Pengamat dukung rencana penghapusan data kendaraan tak bayar pajak
 
Pemenuhan penerimaan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan di banyak sektor, di antaranya, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kebutuhan memperbaiki TNI-Polri, birokrasi.
 
Selain itu, reformasi perpajakan dari sisi perbaikan kepatuhan internal dan membangun sistem IT (Information and Technology) di sisi perpajakan menjadi sangat penting untuk meminilmalisir "fraud".
 
"Ini semuanya akan membutuhkan dana. Kemarin menghadapi pandemi uangnya nggak datang dengan sendirinya, harus dikoleksi melalui pajak,” ujarnya.
 
Menkeu menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh stakeholder yang terus mendukung dalam membangun perpajakan di Indonesia.
 
“Kita nggak mungkin terus membangun perpajakan di Indonesia yang baik tanpa dukungan dari para stakeholders. Jadi kami berterima kasih semuanya memberi kontribusi yang luar biasa penting bagi kami," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022